PANDEGLANG (MBN) – Polsek Labuan Polres Pandeglang melakukan penegakkan hukum dengan menindaklanjuti Peredaran Miras Oplosan Untuk menghindari jatuh Korban jiwa.
Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan meninggal dunia, seperti yang terjadi Kecamatan Labuan setelah meminum Minuman Keras Oplosan.
“Iya benar, ada 1 (satu) orang warga labuan yang meninggal diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021, Pukul 10.00 Wib,” Kata Kapolres Pandeglang AKP Hamam Wahyudi, Kepada awak media, Jumat (12/2/2021)
Hamam Wahyudi menyampaikan kejadian bermula saat menerima informasi terkait adanya warga masyarakat Kec Labuan yang diduga meninggal Setelah mengkonsumsi minuman Keras (Oplosan) di Rumah Alm V (30) di Kecamatan Labuan.
“Kapolsek Labuan dan Penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kita bergerak cepat untuk menangani masalah ini dan telah kita cek korban yang tak sadarkan diri di rumah sakit.
Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Ada 7 Orang yang mengkonsumsi Minuman Keras (Oplosan) ini, setelah meminumnya tak sadarkan diri pingsan dengan Keluhan lemas, Mual, Muntah, Panas di dada dan Perut, Pandangan Kabur, ” Ujar Hamam Wahyudi
Lebih lanjut Hamam Wahyudi menjelaskan dari ketujuh orang tersebut ada satu yang meninggal dunia Alm V (30) Masuk PKM Labuan dengan Kondisi keadaan tidak Sadarkan Diri, dilakukan Perawatan Medis Oleh Pihak PKM Labuan namun dinyatakan Meninggal Dunia, Kemudian dibawa menggunakan Ambulance menuju Kediaman (Surat Kematian sudah dibawa keluarga).
“atas kejadian ini diduga adanya indikasi mengkonsumsi minuman keras beralkohol (Oplosan) yang mana banyak kandungan zat berbahaya (Racikan), serta polisi mendapatkan Informasi bahwa W (31) merupakan penjual minuman oplosan dan indikasi ada keterlibatan R yang mana mengetahui terkait miras oplosan tersebut. Kami lakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual minuman keras di Wilayah Cigondang, kepada penjual W dan R sedang kami periksa di Polres Pandeglang, untuk selidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang akibatkan orang lain meninggal dunia “ujar Hamam Wahyudi
Terakhir Hamam Wahyudi menyatakan bahwa dengan adanya informasi terkait dugaan orang meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras (Oplosan) polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta upaya penegakan hukum menindaklanjuti peredaran miras oplosan dimaksud untuk menghindari jatuh korban lainnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, apalagi mengonsumsi minuman keras dengan cara dioplos, jaga kesehatan jangan mengonsumsi minuman keras (bid/red)