SERANG, (MBN) – Sebanyak 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.
Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno dilakukan secara simbolis serentak oleh seluruh Lapas/Rutan se-Wilayah Banten secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Pelaksanaan kegiatan Penyerahan Remisi Hari Raya Natal 2021 diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita kepada 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang yang mendapatkan Remisi Natal. Sabtu (25/12)
Rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 10 orang yakni, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 9 orang mendapat remisi satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan berharap pemberian remisi akan semakin memotivasi seluruh Warga Binaan untuk terus menerus dan semakin hari semakin baik dalam menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidananya.
“Pemberian remisi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas,” paparnya. (Red)