SERANG, (MBN) – Personel Ditreskrimum Polda Banten menggrebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang pada Selasa (30/11).
Pengerebakan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut. “Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,”kata Ade Rahmat Idnal.
Ade rahmat Idnal menambahkan,”Dalam penggerebekan tersebut personel telah mengamankan 7 orang yang berada dilokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten, ujar Ade Rahmat Idnal
Dirreskrimun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan tiga tersangka.”Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Ade Rahmat Idnal.
Ade Rahmat Idnal menambahkan, “Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang,” tutur Ade Rahmat Idnal.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. (Red)