PANDEGLANG, (MBN) – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana dengan terdakwa MNW kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/01/2022).
Sidang yang sudah kelima kalinya digelar ini di Pengadilan Negeri Pandeglang, yang dipimpin oleh Indira Patmi selaku Hakim Ketua, dimana agendanya adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang ternyata saksi yang dihadirkan JPU adalah orang yang mengambil mobil dari terdakwa MNW untuk dilakukan pelunasan khusus (pelsus) ke PT. Pro Car Internasional Finance.
Saksi yang bernama Engkus alias Jabur tersebut adalah orang yang menghilangkan mobil terdakwa MNW.
Dalam kesaksiannya pada saat sidang sangat jelas diakui oleh Engkus, bahwa dirinya telah membawa mobil milik terdakwa MNW untuk dilakukan pelunasan khusus (pelsus) ke PT. Pro Car, namun karena hutangnya masih tinggi, saksi bernama Engkus tidak mampu untuk pelsus, dan saksi cuma berani di angka 40 juta rupiah.
Karena negosiasi dengan PT. Pro Car tidak berhasil, akhirnya mobil dititipkan kepada Saudara Said, kata Engkus, dan menurut keterangannya mobil tersebut diamankan Polda Jatim entah soal kasus apa, kata Engkus lagi di dalam sidang tersebut.
Advokat Ujang Kosasih, S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa MNW, mempertanyakan kuitansi pengembalian depe kepada terdakwa MNW.
“Saudara saksi Engkus, apa bunyi kalimat yang ada di kuitansi tersebut. Pengembalian depe kah atau take over kah atau jual beli kah,” tanya Advokat Ujang Kosasih kepada saksi Engkus.
Kemudian saksi Engkus menjawab pengembalian depe pak, kepada Advokat Ujang Kosasih.
Lanjut pertanyaan dari Advokat Ujang Kosasih kepada Engkus, ada tidak bukti surat take over dari terdakwa MNW kepada saksi Engkus.
Kemudian saksi Engkus menjawab tidak ada, jawabnya kepada Advokat Ujang Kosasih.
Kemudian, pada saat terdakwa MNW ditanya Majelis Hakim dengan pertanyaan, apa yang mendasari terdakwa MNW memberikan mobil kepada Engkus alias Jabur.
Kemudian, dijawab oleh terdakwa MNW, saya percaya karena Engkus mau pelsus kepada PT. Pro Car.
“Engkus berkata kepada saya, jangan takut, saya sudah biasa, udah 3 kali melakukan pelsus, dari situlah saya percaya,” kata terdakwa MNW kepada Majelis Hakim.
Advokat T. M. Luqmanul Hakim, S.E.,S.H.,M.H., yang juga salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa MNW, mendengar keterangan saksi Engkus, bahwa saksi Engkus lah yang menghilangkan mobil milik terdakwa MNW. Dia langsung mengatakan kepada Majelis Hakim agar saksi Engkus ditangkap, karena jelas diakui dipersidangan, bahwa saksi Engkus lah yang menggadaikan mobil kepada Said dengan harga 10 juta rupiah.
“Mohon yang mulia Majelis Hakim tangkap saksi Engkus ini,” ucap Advokat Luqmanul Hakim. (Goes)