SERANG, Mitra Banten News – Niat perang sarung, namun MS (15 tahun) dan DL (16 tahun) remaja warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, bukan mempersenjatai diri dengan sarung melainkan membawa samurai dan golok sisir.
Akibat ulahnya ini, remaja yang tercatat masih duduk di bangku SMK ini harus melanjutkan ibadah puasa Ramadhan di penjara dan dipastikan melakukan shalat Idul Fitri di lingkungan Rutan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan kedua tersangka ditangkap saat akan perang sarung Minggu 17 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB di Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Keca Binuang, Kabupaten Serang.
“Awalnya MS bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di perempatan jalan diajak SA (DPO) untuk perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk,” terang AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Rabu (20/3/2024).
Ajakan itu disambut MD dan DL bersama teman lainnya. Namun bukannya membawa sarung, kedua bocah ini malah membawa samurai dan golok sisir. Sebelum melakukan aksi penyerangan, mereka kembali berkumpul di tempat awal (perempatan, red).
“Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas dan menghubungi Polsek Carenang,” kata Kasatreskrim.
Berbekal dari informasi tersebut, personil Polsek Carenang bersama Tim Satreskrim Polres Serang yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse langsung bergerak ke lokasi.
“Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun MS dan DL berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya,” jelasnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusifitas kamtibmas atau yang membuat resah masyarakat akan diproses sesuai hukum, siapapun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.
“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Dan kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya,” tandasnya.
Kasat menjelaskan dalam kasus senjata tajam ini, MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.