Pandeglang,(MBN)– Pemilihan Kepala Desa
secara serentak bakal digelar di tahun 2021 sebanyak 207 desa. Dari 207 desa, 1 desa diantaranya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan 206 desa menggelar Pilkades reguler. Bagi Kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri lagi sebagai Cakades maka wajib mengambil cuti terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan. Rabu (31/3).
Menurut Doni, didalam peraturan bupati (perbub) sudah diatur terkait masa jabatan Kades berakir di bulan Juli. Kemudian pelaksanaan Pilkades di bulan Juni maka untuk netralitas sebagai bakal calon dari incumben harus cuti selama dia ditetapkan sebagai calon. Hal itu demi terselenggaranya Pilkades yang jujur dan adil.
“Cuti tersebut dilaksanakan ketika yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sebagaimana aturan dalam permendagri,” katanya.
Selama masa cuti, lanjutnya, maka terjadi kekosongan jabatan kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Maka secara otomatis jabatan akan diisi oleh Pelaksana harian (Plh).
“Pejabatnya sebagai pelaksanaan harian di jabat oleh sekdes dan kalau sekdes mencalonkan diri bisa diganti oleh perangkat desa lainnya, artinya sekdes harus mundur jadi sekertaris panitia desa,”imbuhnya.
Oleh karena itu dihimbau kepada calon kades petahana harus memahami aturan tersebut. Karena jangan sampai ketika menjadi calon kepala desa masih mempergunakan kewenangan kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
“Mari kita junjung tinggi sportifitas agar pelaksanaan pilkades serentak berjalan aman dan lancar,” kata Doni
Penulis: Yeyen Sudrajat
Editor : Hadi Isron