Mitrabantennews.com | Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Endang Sumantri akan memberikan rekomendasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup cafe 21 yang berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.” Kami akan memberi rekomendasi pada Satpol PP untuk menutup tempat hiburan tersebut. Jika minggu ini tidak bisa melakukan penutupan, mungkin kami akan melakukan pemanggilan pemilik tempat tersebut,” tegas Endang
Mengenai izin kata dia, akan melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Soal izin, kita belum bisa berspekulasi sudah berizin atau belum. Kalau memang izin cafe yang keluar, namun dipakai tempat hiburan, itu sudah menyalahi aturan. Kita akan segera berkoordinasi dengan dengan DPMPTSP soal ijin, apakah izin cafe yang keluar atau izin yang lainnya.”katanya.
Dirinya berharap kepada Masyarakat Kecamatan Labuan, untuk tidak mengambil tindakan yang bisa merugikan semua pihak. “Saya berharap untuk warga masyarakat setempat untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan,”pungkasnya
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara akan melakukan penelusuran soal izin yang dimiliki cafe 21. “Nanti kita coba kroscek dulu apakah cafe 21 sudah berizin atau belum,”ujar Erik.
Dikatakan Erik, jika Cafe 21 tesebut sudah memiliki izin, namun diperuntukan untuk hal yang menyalahi aturan akan dilakukan penindakan tegas.” Kadang yang izin suka beda dengan hasil yang di lapangan, izin rumah makan ternyata di dalamnya tempat karaoke, apalagi di dalamnya sampai ada penjualan miras, itu sudah jelas menyalahi aturan. Dan kita pun tidak akan sembarangan mengeluarkan izin,”paparnya. (Red)