SERANG, (MBN) – Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkaitan perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (IAS) yang kaitannya dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT. IAS pada PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balongan RU VI Tahun 2021, Rabu (06/04/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT. IAS pada PT. KPI Balongan RU VI Tahun 2021.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan memeriksa saksi saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang, terdiri dari 12 (dua belas) orang dari PT. IAS, 2 (dua) orang dari PT. Pelita Air Services (PAS), 9 (sembilan) orang dari PT. KPI Balongan RU VI, 2 (dua) orang dari PT. Pertamina Persero, 5 (lima) orang dari PT. Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), 1 (satu) orang dari PT. Everest Technologi (PT. Evtech).
Dan telah memeriksa 1 (satu) orang ahli kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara, juga telah melakukan penyitaan terhadap 175 (seratus tujuh puluh lima) dokumen.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli 2021 PT. IAS yang merupakan anak perusahaan PT. Pelita Air Services telah menerbitkan 3 (tiga) kontrak/ surat perintah kerja kepada rekanan PT. Evtech dan PT. AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi/ software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT. KPI Balongan RU VI, namun kenyataanya terhadap 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 (dua) dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.
“Diduga bahwa perbuatan tersebut telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (melanggar pedoman pengadaan Barang/Jasa Nomor A5- 001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset) berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara PT. IAS,” ujar Kejati Banten.
Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat maka pada hari Rabu tanggal 06 April 2022, Tim Penyidik Kejati Banten telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI Balongan RU VI, SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS,
SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.
Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, tersangka AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yaitu kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI Balongan RU VI. Kepada tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS. Kepada tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS
“Sehingga pada hari ini Rabu tanggal 06 April 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 April 2022 s/d tanggal 26 April 2022,” ucap Kejati Banten.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. (Red)