SERANG, (MBN) – Setelah tujuh tahun masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Direktur CV Baskara Adi Perkasa yaitu Istuti Indarti, terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinas Kesehatan Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar, akhirnya diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (16/2).
Terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana di masukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang, pada Rabu 16 Februari 2022,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Joni Trianto Andra.
Bahwa terpidana terkait dalam perkara korupsi pengadaan biskuit balita ini, Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes provinsi banten Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.
“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Serang Mali Diaan mengatakan terpidana sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.
“Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” jelasnya.
Selain itu, kata Mali Diaan terpidana Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.