JAKARTA, (MBN) – Terkait informasi berita inisial nama LBN (36 th) disergap petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten bertempat di Persimpangan Lampu Lalulintas Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (14/01/2022) yang lalu. LBN (36 th) diduga oknum Bintara Polri yang bertugas di Polres Pandeglang yang kedapatan membawa delapan paket shabu (informasi berita dilansir dari https://www.radarbanten.co.id – red)
Narkoba adalah kejahatan serius karena merusak manusia, oleh karena itu hukum di Indonesia sangat keras dan tegas diterapkan pada penyalahguna narkoba dan jaringan narkoba.
Polri sebagai aparat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum harus benar benar melakukan tugas sebaik-baiknya. Tidak boleh ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait narkoba, termasuk menjadi pengguna, menjadi backing jaringan narkoba, ataupun menerima uang suap dari bandar narkoba.
Anggota Polri harus bersih dan berada di garda terdepan memberantas narkoba di Indonesia.
“Jika benar ada oknum anggota Polres Pandeglang Polda Banten berinisial LBN yang diduga terkait narkoba, maka harus diperiksa apakah yang bersangkutan hanya pengguna, atau ada kaitannya dengan jaringan narkoba, misalnya jadi backing atau jadi pengedar,” ujar Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, kepada awak media melalui aplikasi komunikasi, Senin (07/02/2022).
Sebagai penyalahguna narkoba, menurut Poengky Indarti, pemilik narkoba, atau jika terlibat jaringan narkoba maka yang bersangkutan LBN perlu diproses pidana dengan ancaman hukuman berat dan dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
“Selain itu yang bersangkutan juga layak diberikan pemberatan hukuman karena sebagai aparat Kepolisian harus disiplin dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Hukuman berat kepada yang bersangkutan diharapkan menjadi efek jera bagi yang lain,” tutur Poengky Indarti.