Mitra Banten News | SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan VAS tersangka tindak pidana kekerasan (Curat) kendaraan roda dua di jalan Trip Jamak Sari No.05 Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang sekira jam 18.30 Wib. Pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pelaku VAS (23) warga Negara Batin Rt 001 RW 001 Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ini berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Serang berdasarkan adanya laporan dari korban Muhammad Nadirin (23) tahun warga Kp. Pangulah RT/RW 005/003 Walantaka Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, S.SOS, M.Si membenarkan telah berhasil mengamankan pelaku Curat yang terjadi di wilayah Sumur Pecung pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.
“Awal mulanya terjadi kejadian tersebut korban Muhammad Nadirin sekira jam 18.30 Wib memarkirkan kendaraan di depan toko Bintang Advertising dan pada saat keluar motor korban sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta),” ujarnya.
“Kami dari Sat Reskrim bersama Kanit Resmob Iptu Michael D.T S.H M.H dan Tim Resmob Polresta Serang adanya laporan dan berdasarkan keterangan para saksi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara, dari hasil penyelidikan didapati informasi terduga pelaku berada di tempat kos kosanya yang berada di Jl. Ahmad Yani Kp. Muncung RT.001 RW.002 Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang,” ungkapnya.
“Kini pelaku kami amankan ke Mako Polresta Serang Kota berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan, dari hasil intrograsi pelaku melakukan tindak pidana pencurian pemberatan ini dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” terang Kompol Salahudin.
Lanjut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor beat warna putih tahun 2020 nopol. A 5466 DJ Noka. MH1JM8114LK048330 NOSIN JM81E1052411, 1 unit Honda Scoopy warna hitam, 2 buah mata kunci palsu dan 1 gagang kunci leter T dan mengamankan 1 buah handphone Samsung warna putih dari tangan tersangka.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dengan adanya pelaku tindak kriminalitas, bila memarkirkan kendaraannya di tempat yang bisa terpantau dan menggunakan kunci ganda pada saat meninggalkan kendaraannya serta untuk segera melaporkan bila terjadi kejahatan kepada polsek terdekat maupun melalui call ceter 110 Kepolisian,” harapnya.
“Guna mempertangungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku di jerat dengan Pasal 363 mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.