PANDEGLANG,(MBN)-Endin Kusnadi warga Kampung Sumurkopo Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, menuntut keadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten. Ihwal ES yang kini sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah 8 Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Labuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020.
Menurut Endin selaku orang tua ES, mengatakan bahwa anaknya merupakan salah satu korban dari oknum pengurus FSPP Cikedal dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kesra Provinsi Banten. Oknum kedua tersebutlah mestinya menjadi tersangka pula, sebab tanpa oknum tersebut anak dia tidak memahami tentang bantuan hibah Ponpes tersebut.
“Anak saya awalnya tidak paham tentang dana hibah Ponpes, karena merekalah anak saya tahu. Akhirnya membantu para Ponpes untuk mendapatkan bantuan namun setelah terlealisasi eh mendapatkan masalah hingga kini menjadi tersangka,”keluhnya.
Endin menceritakan bagaimana kronologi kejadian yang sebenarnya, bermula sekitar bulan September 2020, THL Kesra Banten Inisial (DK) menghubungi Pengurus FSPP Kecamatan Cikedal inisial ( AP) untuk berkoordinasi dengan beberapa pesantren di Kecamatan Labuan yang belum mendapatkan bantuan hibah.
Kemudian, setelah itu, akhirnya Pengurus FSPP Kecamatan Cikedal menghubungi ES (anaknya) agar segera merekrut sejumlah ponpes yang bersedia berkomitmen dan siap mengajukan dana hibah walaupun persyaratan yang dimiliki kurang lengkap, bahkan hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sambung, Endin, Komitmen yang dibangun yaitu (DK) meminta fee sebesar Rp. 10juta perponpes dengan jaminan ajuan yang disampaikan oleh 8 Ponpes lolos, lantaran (DK) salah satu petugas tim verifikasi dana hibah Ponpes di Kesra Provinsi Banten.
Setelah itu, Oktober Minggu pertama, (DK) memberikan Khabar bahwa usulan ponpes sudah bisa dicairkan, akhirnya meminta pengurus FSPP Cikedal untuk mengawal pencarian tersebut. Karena komitmen Rp 10 juta untuk (DK) kemudian, pengurus FSPP Cikedal (AP) mengintruksikan kepada ES agar memotong Rp 15 juta per ponpes.
Lanjut, Endin dana tersebut yang telah diminta anaknya dari Pondok Pesantren (Ponpes) disetorkan kepada pengurus FSPP Cikedal (AP) sebesar Rp 15 juta. Adapun uang yang diterima oleh ES merupakan kebijakan aja karena sudah membantu memperlancar proses pencarian dan pengusulan dana hibah Ponpes tersebut.
“Anak saya hanya menerima uang kebijakan atas jasanya saja, karena seluruh uang telah diserahkan kepada pengurus FSPP Cikedal (AP) dan kemudian AP menyetorkan lagi kepada (DK). Karena yang Rp 5 juta habis dipergunakan untuk transportasi dan biaya pembuatan proposal oleh AP,”terangnya Endin. Rabu (12/5/21). Usai mendapatkan keterangan dari anaknya saat menjenguk.
Tak hanya itu, Endin juga membeberkan bahwa pelaku pemotongan dana hibah Ponpes tersebut bukan hanya dilakukan oleh ES saja, akan tetapi Pengurus FSPP Kabupaten Pandeglang sama juga melakukan pungutan sebesar Rp 1.5 juta dengan dalih infaq dan iuran anggota FSPP.
Oleh sebab itu, Endin mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memanggil Pengurus FSPP Kabupaten Pandeglang. ” Jangan anak saya aja, biar adil pelaku pemotongan dana hibah Ponpes dimata hukum harus sama,”tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari media Online Salakanews, Pengurus FSPP Kabupaten Pandeglang, Nurjanah membantah bahwa pihaknya meminta Infaq dan iuran kepada penerima dana hibah Ponpes. Namun, yang dia ketahui adanya pemberian Infaq dan Shodaqoh dan itu bukan atas nama FSPP Pandeglang.
” Kalau FSPP bisa memotong atuh gagah, yang saya tahu bahwa ada infaq, itu juga enggak dipatok, ada yang ngasih Rp 200 ribu, Rp 500 ribu, bahkan ada yang Rp 1.5 juta, masa ada yang ngasih Infaq ditolak,” ucapnya.
Diketahui penerima dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020, Kabupaten Pandeglang, kurang lebih sebanyak 890 Pondok Pesantren masing-masing Ponpes Rp 30 juta.
Sementara itu, hingga berita ini di relase pihak Pengurus FSPP Kecamatan Cikedal Inisal AP dan DK selaku THL Kesra Provinsi Banten belum dapat memberikan tanggapan apapun. (Red). #WaspadaCovid.