CILEGON (MBN) – Masih dalam disituasi pandemi covid-19, pemberian remisi tahun 2021 ini diselenggarakan secara serentak oleh Kanwil Kemenkumham Banten diikuti Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon secara virtual.
Dalam sambutannya, Kakanwil Banten, Agus Toyib menginstruksikan seluruh Jajaran Pemasyarakatan se-Banten untuk menyebarkan informasi terkait remisi bagi WBP, dimana publikasi kepada wbp baik berupa pengumuman tertulis atau lisan sehingga wbp bisa mengetahui dan memahami tata cara dan syarat mendapatkan remisi agar memotivasi untuk mereka merubah perilaku lebih baik dan mengikuti segala pembinaan yang diberikan oleh Lapas/Rutan.
Agus Toyib juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ka.UPT yang tetap standby di kantor, tidak mudik dan tetap memberikan semangat kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengabdian sebagai ASN.
Sebanyak 2 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.
Informasi itu disampaikan Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna pada Kamis (13/5/2021).
Erry Taruna menyebutkan, total 783 narapidana mendapatkan Remisi Khusus.
“Dari jumlah itu sebanyak 764 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 19 mendapatkan RK II atau langsung bebas,” jelas Erry dalam keterangan tertulis.
Erry menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” paparnya.