KOTA SERANG, (MBN) – Koalisi MAPPAK Banten melayangkan surat Laporan Aduan (Lapdu) Ke Kejati Banten Pada Rabu (19/01/2022)
Hal itu dilakukan Terkait dengan adanya dugaan Lelang Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, RSUD Labuan dan RSJKO.
“Kami sebagai lembaga sosial kontrol melayangkan laporan aduan ke Kejati Banten guna untuk Pencegahan dalam Tender yang sedang dilaksanakan sedini mungkin yang ramai dalam pemberitaan Media Online, agar tidak terjadi lagi kesewenang – wenangan seolah – olah kebal terhadap hukum, dan juga tidak terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lsm Geger Banten Amrul kepada awak media, Yang juga tergabung di koalisi Mappak Banten.
Amrul juga mengungkapkan bahwa Adanya Dugaan-dugaan yang menjadi tanda tanya besar dalam proses lelang Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Maka kami menghadap ke Kejati Banten untuk segera menyelidiki pencegahan perbuatan melawan hukum ke 3 (tiga) Lelang RSUD tersebut. Karena dalam lelang bisa saja terjadi kesalahan yaitu :
- Persyaratan Mengunci agar yang hanya dimiliki pemenang lelang sehingga persyaratan- persyaratan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi.
- Dalam persyaratan Rekening koran mundur kebelakang misalkan dari April – September 2021 sedangkan mulai tender sampai dengan pelaksanaan perkiraan Bulan Februari -:Maret 2022.
- Adanya Pembiaran walaupun ada kesalahan Dokumen dimana dalam DLK Surat pernyataan di tunjukan misalkan untuk RSUD Cilograng padahal Tender tersebut untuk RSUD Labuan dan RSJKO.
- Adanya dimana tidak ada kesesuaian antara Nilai HPS sebagaimana. Dalam IKP ( Intruksi Kepada Peserta).
- Para peserta yang terindikasi Persengkokolan mamasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;
- Di berlakukan nya Rekening Koran mundur kebelakang seolah – olah terindikasi Persengkokolan dimana pemenang nya udah dipersiapkan pemenang nya.
“Dimana ada kesalahan kesalahan Dokumen tentu menyalahi Perpres 12 tahun 2021 apalagi memasukan penawaran dengan nilai penawaran medekati HPS dan hampir sama dengan HPS yang tertuang dalam IKP. Tuturnya
Lebih lanjut kata Amrul, Apabila itu terjadi pada Lelang yang sekarang masih dalam pelaksanaan yang kami utarakan ke 6 ( enam) poin diatas maka pemenang lelang tersebut harus dibatalkan.
Sebagaimana lelang RSUD 8 lantai dari mulai lelang yang ramai Dala pemberitaan media online/ cetak dan LSM yang sekarang sudah dilaksanakan Diduga adanya temuan dalam pemeriksaan PHO didampingi BPK RI perwakilan Banten yang diduga proses lelang yang diduga bermasalah dan tidak sehat. apakah akan sama dengan dilakukan kembali dalam Tender Pembangunna RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dalam mengajukan penawaran salah satunya dalam meng Upload data Rekening koran yang terkesan margin eror sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Sementara koordinator Mappak Banten Ely Jaro menyampaikan bahwa kedatangan Kawan-kawan Yang tergabung di Mappak Banten hari ini adalah untuk menyampaikan berkas pengaduan yang di mana dalam berkas tersebut ada beberapa kejanggalan yang kami duga adanya permainan pada lelang proyek tersebut.
“Kami juga sudah memberikan tembusan kepada BPK perwakilan Banten agar semua pihak ikut memeriksa dan mengawal lelang tersebut agar tidak terjadi Nepotisme atau pelanggaran Tindak Pidana Korupsi di dalam lingkungan pemerintahan Dinas Kesehatan Banten sebagai Pengguna Jasa.
Terpisah, Humas Kejati Banten Ipan Siahaan membenarkan terkait Adanya laporan Dugaan yang dilayangkan oleh Koalisi Mappak Banten Dan Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berkas laporan sudah kami terima, Mungkin akan kami pelajari terlebih dahulu. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan memberikan informasi kepada perwakilan dari Mappak Banten. kami Kejati Banten mengucapkan terimakasih kepada koalisi Mappak yang masih percaya kepada kami dan mau peduli dalam aktifitasnya selaku control dan memercayakan dalam kasus dugaanya kepada kejati banten. Pungkasnya