SERANG (MBN) – Adanya beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang rupnya menjadi surga bagi sebagian oknum yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Betapa tidak, dengan bangganya jika THM itu diaktakan sebagai tempat untuk mengais rezeki.
Seperti yang di katakan salah satu oknum wartawan kepada serangtimur.co.id, jika keberdaan rekan-rekan wartawan yang terlibat d idalam THM The Star yang terletak di Ruko Modern, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu, merupakann sebagai sumber rezeki (penghasilan-red) lumayan.
“Disitu untuk cari makan mereka, dengan menyebutkan nama salah satu wartawan (K),” lantang oknum wartawan ini melalui pesan WhatsApp, Jum’at (4/6/2021).
Dengan adanya hal itu, Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) menyangkan dengan ulah oknum wartawan yang sengaja terlibat bahkan dengan lantang membela keberadaan THM.
“Jika sudah demikian, dimana marwah seorang jurnalis,” kata Ansori, dalam keterangan Persnya, Jum’at (4/6/2021).
Pria yang juga pimpinan redaksi media online serangtimur.co.id ini juga menilai, jika seorang wartwan mau terlibat bahkan sampai membeckup tempat-tempat seperti itu, apa bedanya dengan preman pasar.
“Kita ini kontrol sosial, apa itu THM, apa ada manfaatnya bagi kehidupan masyarakat keberadaan THM itu. Harusnya selaku wartawan yang punya kredibilitas tidak melakukan hal. Ini sama saja dengan menjatuhkan harga diri dan marwah sebagai wartawan,” tandasnya.
Padahal, lanjut Ansori, diketahui secara bersama jika pemerintah telah menerapkan prokes dan melarang adanya kerumunan masa yang dapat menyebabkan klaster baru penyebaran virus covid-19. Kendati demikian, jusru ditimpali oleh sang oknum wartawan, jika ada tempat lain selain THM.
“Ini yang menjadi keprihatinan saya, masih ada oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan tapi justru membiarkan, dan melindungi pengusaha THM nakal dengan dalih sebagai sumber rezeki,” ujarnya.
“Saya berharap, seluruh rekan-rekan wartawan bisa menjaga marwahnya sebagai insan pers yang kredibel dan profesional, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, serta kode etik jurnalistik. Jangan menjadikan dirinya sebagai tameng oleh oknum yang tidak bertannggngjwab,” tutupnya.
(*)