LEBAK, (MBN) – Lembaga Swadaya Masyarakat,Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) akan melaporkan salah satu Dinas di Kabupaten Lebak terhadap Dinas yang diduga mempunyai kelebihan bayar dalam melaksanakan kegiatan atau Program Daerah
Hal tersebut dikatakan Dede Mulyana selaku pucuk Pimpinan di organisasi tersebut, pasalnya menurut Dede bahwa didalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Banten tertera kerugian Negara yang sangat banyak jumlahnya dan sampai saat ini belum ada pengembalian terhadap kas Negara
Hal tersebut menurutnya sangat merugikan terhadap Negara,dia minta kepada Dinas yang mempunyai kelebihan bayar dalam kegiatan atau program apapun itu harus segera mengembalikan dikarenakan menyangkut kas keuangan Negara,untuk kemajuan dan harus mempunyai rasa tanggung jawab dan jentelman terhadap kemajuan Daerahnya yang dibidanginya.
“Secepatnya saya akan melaporkan terkait temuan BPKRI ini, karena ini menyangkut uang Negara dan setiap orang atau siapapun dalam peruntukan kegiatan jika ada kelebihan dalam pembayaran kegiatan itu harus dikembalikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” papar Dede kepada awak media Selasa, (24/01/23).
Masih dikatakan Dede, Kami juga sudah menyampaikan, atau memberi tahu terhadap dinas tersebut untuk segera mengembalikan terhadap kas Negara, kalau tidak di kembalikan maka kami akan melaporkan kepada Penegak Hukum sesuai aturan dan Per Undang Undangan yang berlaku di Negara kita,
“Kita selaku masyarakat tentunya sangat wajib mengingatkan dan melporkan karena dimata hukum kita sama tanpa ada perbedaan baik status sosial atau apapun tentuya sebagai masyarakat atau aktvis sebagai pelapor tentunya akan dihormati oleh mereka yang peduli terhadap kemajuan Daerahnya,” pungkasnya.