PANDEGLANG, (MBN) – Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 sekitar pukul 11:30 WIB, Advokat Ujang S.H. kuasa hukum dari tersangka seorang perempuan inisial MNW mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan tujuan mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang ingin koordinasi dengan JPU yang menurut keluarga tersangka bahwa Jaksa yang menerima P21 dari Polres Pandeglang bernama Hendra.
Pada saat kuasa hukum Advokat Ujang Kosasih S.H. tiba di PTSP Kejaksaan Negeri Pandeglang diterima oleh petugas PTSP, kemudian kuasa hukum tersangka disuruh mengisi buku tamu dan diminta KTP untuk didata setiap tamu yang berkunjung, kemudian setelah selesai kuasa hukum disuruh menunggu diruang tunggu PTSP.
“Beberapa saat kemudian petugas PTSP memberitahukan kepada saya, bahwa Jaksa Hendra sedang sidang tahap kedua, silahkan bapak Advokat Ujang Kosasih tunggu saja dulu kata petugas PTSP,” kata Ujang Kosasih menirukan ucapan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kemudian kuasa hukum tersangka pun menunggu, setelah sekian lama menunggu, akhirnya kuasa hukum dipersilahkan bertemu dengan Jaksa Hendra dengan syarat tidak boleh membawa handphone dan tas, sontak kuasa hukum Advokat Ujang Kosasih protes kenapa saya tidak boleh membawa handphone dan tas ada apa ini?
Petugas keamanan Kejaksaan Negeri Pandeglang menerangkan bahwa hal tersebut sudah peraturan disini pak, memberikan penjelasan kepada Advokat Ujang Kosasih S.H.
Kemudian kuasa hukum tersangka M yaitu Ujang Kosasih S.H., meminta kalau saya menghadap Jaksa Hendra keruangannya tidak boleh bawa handphone dan tas, tolong bilang kepada Jaksa Hendra temuin saya di ruang tunggu PTSP disini saja. Kemudian petugas keamanan Kejaksaan Negeri Pandeglang menjawab tetap tidak bisa pak, ini sudah aturan disini.
“Selaku profesi penegak hukum merasa dibatasi kebebasannya dan di diskriminasi oleh Kejaksaan Negri Pandeglang,.padahal tujuannya berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pandeglang ingin membangun koodinasi terkait pelimpahan P21 dan penyerahan
tersangka M dari Polres Pandeglang, karena sudah ditahan 4 hari, tapi pihak keluarga tersangka tidak mendapat surat apapun dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, atas dasar itu lah suami tersangka M memberi kuasa kepada saya, untuk melakukan upaya hukum, karena pada saat di Polres tersangka tidak di tahan, kasus dugaan tindak pidana pasal 36 Fidusia Jo Pasal 372 KUHP,” jelas Ujang Kosasih.
Ujang Kosasih menyayangkan sikap dari Jaksa Hendra pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang yang tidak menghormati profesi advokat yang datang secara baik baik, tapi tidak direspon baik, sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, kok takut sama orang bawa handphone dan tas. (Goes)