PANDEGLANG, (MBN) – Koharudin selaku Kepala Seksi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mencabut laporannya ke Polres Lebak.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2021 lalu, Koharudin melaporkan tiga wartawan media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, atas dasar pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pencabutan laporan itu tertuang dalam siaran pers yang diterima awak media pada Jumat (12/3/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Kejari Lebak Nur Handayani.
Dalam siaran pers tersebut, pencabutan laporan dilakukan setelah Tim Intelejen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan klarifikasi kepada Sudirman selaku Kasubag TU di Kantor Kemenag Kabupaten Lebak dan juga Koharudin selaku Kasi Intel Kejari Lebak.
Alhasil, 12 Maret 2021 Koharudin akhirnya mencabut laporannya ke Polres Lebak dan menyelesaikan kasus ini dengan cara musyawarah dan mufakat.
Hal ini pun dibenarkan olah Kepala Seksi penerangan umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan. Menurut Ivan, Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sehingga perlu adanya sinergitas yang baik antara Kejati Banten dan jajaran dengan Insan pers.
“Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sehingga perlu adanya sinergitas yang baik antara Kejati Banten dan jajaran dengan Insan pers,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Lebak Koharudin,melaporkan tiga wartawan salah satu media online yang bertugas di Kabupaten Lebak dan satu pejabat di Kemenag Lebak. Dalam laporannya, Koharudin menyebut jika pihak yang dilaporkannya telah melakukan pencemaran nama baik dirinya terkait pemberitaan tentang dugaan adanya permintaan uang partisipasi mencapai Rp15 juta.
“Sudah dilaporkan ketiga wartawan Radar24 ke polres lebak, ketiganya yakni AJ, IM, JR dan Satu lagi pejabat kemenag Depag SD,” ujar Kasi Koharudin.
Seperti diketahui, awal mula pelaporan ini terjadi pasca munculnya pemberitaan di salah satu media online, yang mengabarkan soal adanya dugaan permintaan uang dari Kasi Intel Kejari Lebak Koharudin, ke salah satu pejabat di Kemenag Kabupaten Lebak sejumlah Rp15 juta.
Penulis: Hd