Pandeglang,(MBN)- R. Suganda warga kampung Sidamukti RT 05/01 desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang, kecewa terhadap Adira finance yang diduga menahan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lantaran dianggap masih memiliki tunggakan denda keterlambatan angsuran. Pasalnya telah menyelesaikan angsuran hingga lunas.
Kata Suganda, dirinya memohon untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran angsuran yang menurutnya terlalu memberatkan hingga membebani biaya hidup kesehariannya, setelah terdampak akibat pandemi Covid 19.
“Usaha saya saat ini tengah merosot akibat pandemi covid 19 yang begitu terasa dampaknya bagi perekonomian keluarga. Untuk itu saya sudah memohon kepada pihak managemen Adira Finance untuk menyerahkan BPKB mobil saya tanpa harus membayar denda sebesar Rp.14 juta lebih itu, karena saya sudah tidak mampu membayarnya, ” terang Suganda
Namun permohonan secara lisan tersebut kata Suganda, tidak direspon Adira, sehingga dirinya meminta bantuan kepada seorang wartawan dan organisasi kewartawanan di Kabupaten Pandeglang, untuk membantu mengurus pengambilan BPKB mobil Mitsubishi, jenis Pik Up Tipe L 300 PU FB-R, Nomor Polisi A 9998 KA, Tahun Pembuatan 2016, No rangka MHMLOPU39GK198940 dan No Mesin 4D56C-P60858.”
Karena ketidak mampuan untuk membayar denda, saya pun minta bantuan kepada wartawan kiranya dapat membantu saya mengurus pengambilan BPKB, tapi katanya itu tidak bisa karena pihak Adira Finance hanya bisa memberikan kebijakan penurunan biaya denda sebesar 50 % saja, sebesar Rp.8 juta. Walaupun begitu tetap saja uang sejumlah itu saya masih tidak mampu, karena penghasilan saya yang lagi menurun ini, ” tukasnya
Ditempat terpisah Andi yang tak lain wartawan dari Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, kepada awak media, membenarkan dirinya diminta bantuan debitur Adira untuk mengajukan permohonan kebijakan penghapusan biaya denda keterlambatan angsuran, lantaran debitur tidak mampu membayarnya, karena mengalami kemerosotan usaha akibat pandemi Covid 19.
JNI juga sudah menyampaikan permohonan penghapusan denda dan meminta pihak Adira Finance menyerahkan BPKB milik debitur, tapi tetap saja Adira Finance hanya bisa memberikan kebijakan penurunan biaya denda senilai 50% sebesar Rp.8 juta, ” kata Andi
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Ferlany Fazry SH, mengatakan, perbuatan yang dilakukan Adira Finance masalah denda atas keterlambatan pembayaran konsumen/ kreditur telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1.
Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak.
“Dalam hal ini pihak Adira Finance terkait denda yang dikenakan debitur terindikasi sudah masuk ranah tindak pidana pemerasan, sesuai dengan pasal 368 KUHP dan pasal 371 KUHP, ” ungkap Erland.
Lebih lanjut kata Erland, pihaknya selaku LPK PERPAM, bilamana ada kejadian terkait masalah perlindungan konsumen, pihaknya siap menjadi garda terdepan membela hak – hak konsumen.
Sementara karyawan Adira Finance, Barata kepada awak media melalui pesan WhatsApp menjelaskan, pengajuan permohonan penghapusan biaya denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran yang telah diajukan Organisasi Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, ditolak atau tidak diterima pimpinan pusat Adira Finance.
“Assalamualaikum, hasilnya sudah ada dari Kawil, dan Kawil menyetujui pengurangan denda. namun diangka 50% saja. Tidak bisa dihapuskan semua, ” ujar Barata dalam pesan WhatsApp
Barata juga menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan kalau pihak Cabang Adira Finance di Serang, hanya pelaksana tugas.
“Kita sudah memohon-mohon ke pusat namun di setujui cuma diangka 50% saja, ” tambahnya seraya menyatakan, kalau yang dijelaskannya itu semua sudah berdasarkan keputusan pimpinan pusat Adira Finance.
Penulis: Yeyen
Editor :Hadi Isron