SERANG (MBN) – Puluhan Wartawan Serang Raya melakukan aksi solidaritas sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan salah satu wartawan media online lassernewstoday.com Mara Selem Harahap di Simalungung, Sumatera Utara, di depan Kawasan Industri Moderen Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (23/6/2021).
Diketahui Mara Salem Harahap (Marshal-red) (42) meninggal secara sadis di tembak oleh orang tak dikenal tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu dini hari (19/6/2021). Marshal ditenukan meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api di beberapa bagian tubuhnya.
Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan spanduk yang dengan bertulisan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurmalis Siantar”.
Ansori selaku kordinator aksi mengatakan, bahwa aksi solidaritas ini sebagai ungkapan duka atas meninggalnya wartawan di Siantar, Simalungun, Sumatera Utara (Marshal-red). Ia juga mendesak agar kasus ini segera diusut dan tangkap pelaku serta dalang dari penembakan terhadap wartawan.
“Kami meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus Pembunuhan ini, tidak hanya pelaku, sampai kepada otak pelaku, kami juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan,” ujar Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (Fjsr) saat menyampaikan orasinya.
“Kami minta supremasi hukum di tegakkan seadil-adilnya. Lindungi rakyat, dan negara harus bertanggungjawab atas tindakan biadab yang merenggut kebebasan pers,” tegasnya.
Senada, di sampaikan Angga Apria Siswanto selaku orator yang juga ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), pihaknya mengutuk keras aksi pembunuhan ini.
Dalam orasinya, Angga menyuarakan bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.
“Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan,” ucap Angga dengan nada lantang.
Sementara itu, salah satu kordinator aksi Arohman Ali, mengungkapkan para jurnalis yang berkumpul pada hari ini dibawah terik matahari pagi, meminta kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut secara tuntas atas peristiwa penembakan yang menewaskan rekan jurnalis Mara Salem Harahap dan segera menangkap pelakunya.
“Peristiwa yang menimpa rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap adalah bentuk tindakan kriminal terhadap pekerja pers yang mana dalam menjalankan tugasnya di lindungi undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, stop kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ali yang juga selaku Pemimpin Redaksi Suarageram.co.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalakan tugas tidak dibenarkan, kerja jurnalis jelas dilindungi hukum internasional, HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Lalu dimana letak Undang-undang tersebut, yang katanya dapat melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, faktanya banyak jurnalis yang di kriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta kekerasan. Salah satunya rekan kita Mara Salem Harahap yang tewas di tembak orang tidak dikenal,” ucapnya.
Ali menambahkan, Kami para jurnalis disini juga meminta selain mengangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat mengungkap dalang di balik dari peristiwa penembakan yang terjadi sehingga kasus penembakan terhadap rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap dapat di usut dengan tuntas, setuntas-tuntasnya sehingga kasus ini menjadi terang.
“Kami para jurnalis meyakini dan mendukung, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap. Semoga kinerja pihak Kepolisan dapat membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan serta dalang di balik peristiwa penembakan itu,” tambah Ali.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra, juga menyampaikan dengan dalih dan dalil apapun kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan, dan jelas dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, kerja wartawan tidak bisa di halang-halangi.
“Kami minta kepada pemerintah melalui lembaga terkait, komnas HAM dan Kepolisian segera usut kasus kematian wartawan di Simalungun, Sumut (Marshal-red) dan tangkap pelakunya,” tegas pria yang akrab di sapa Opan ini.
Opan berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali, kerena kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan rakyat. Dan khusus kepada bapak Kapolri Jendra Pol Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Utara agar segera dapat mengungkap kasus ini.
Untuk diketahui terdapat enam poin tuntutan rekan – rekan jurnalis pada aksi solidaritas tersebut yaitu :
1. Minta kepada pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus penembakan Mara Salem Harahap dan tangkap dalang di balik kasus tersebut, 2. Lindungi jurnalis dari aksi premanisme, 3. Tegakan supremasi hukum terhadap pihak yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, 4. Negara harus menjamin keselamatan setiap warga negara, 5. Selamatkan UU Pers No. 40 tahun 1999, 6. Berantas aksi premanisme dan tindakan brutal terhadap wartawan.
Sementara pantauan awak media di lokasi, Aksi solidaritas yang dikordinatori oleh Ansori, Angga AS, Arohman Ali, Andrea NS, Wisnu A dimulai pukul 10:15 Wib hingga Pukul 11.30 Wib, Aksi damai yang digelar tersebut berlangsung aman dan kondusif serta menggunakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
(red)