Mitra Banten News| SERANG – Jalan di Kelurahan Kasemen Kota Serang tepatnya di kampung Keronjen rusak akibat dilewati alat berat traktor yang dipergunakan untuk aktifitas galian tanah merah, diduga tanpa izin, Minggu (5/1/25).
Aktifitas galian tersebut membuat jalan perlintasan menuju Kampung Keronjen licin dan berbahaya apalagi di musim penghujan saat ini.
Warga berharap pemerintah Kota Serang segera ambil tindakan tegas atas ketidak nyamanan pengguna jalan dan jangan terkesan tutup mata.
Diketahui pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU).
Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dalam hal ini, Warga Kampung Keronjen sudah melaporkan kerusakan akibat
Traktor ke Mufrodi RT setempat, bahkan
warga juga sudah melaporkan kerusakan irigasi ke Hentik Lurah setempat.
Salah satu warga saat di temui wartawan mengatakan, “Kami berharap kerusakan saluran air segera di perbaiki dan dipertanggungjawabkan, seharusnya segera diperbaiki jangan ditinggal begtu saja, namun jika hal ini masih dibiarkan berlarut larut, warga terpaksa akan melakukan aksi ke lokasi dan ke dinas terkait,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Lanjutnya, “lurah sudah pernah menelpon RT untuk segera diperbaiki, dan RT menjawab ” Sudah Pak Lurah”,
Tapi kenyataannya sampai saat ini saluran air masih rusak parah dan tidak ada perbaikan, dan pekerjaan bantuan desa dirusak begitu saja tanpa ada tanggung jawab dari pekerja Traktor”, tegasnya.
(Sofyan)