Mitra Banten News | LEBAK – Aktivis yang tergabung dalam organisasi Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak untuk segera menidak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pungli dan atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang berpotensi terjadinya kebocoran pada PAD Lebak di sekotor parawisata Kabupaten Lebak Banten. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LSM KPKB Dede Mulyana kepada media dikantor sekretariatnya, Kamis (18/07/25).
Menurutnya laporan yang dilayangkan atas nama Dede Mulyana melalui kuasa hukumnya tersebut meminta pihak kejaksaan Kabupaten Lebak untuk segera memanggil para terduga pelaku yang terlibat, karena, aduan yang diaporkannya sudah 2 bulan bulan lebih belum juga ada tindak lanjut secara transparan dari pihak Kejaksaan.
“Saya minta pihak kejaksaan segera mengambil langkah kongkrit untuk pemeriksaan awal terkait laporan yang kami layangkan melalui kuasa hukum, sebab jika ada pembiaran maka ini akan menjadi preseden buruk terkait penanganan kasus korupsi di kejari lebak. Surat yang kami layangkan sudah berdasarkan hasil kajian dan fakta-fakta hukum dari hasil investigasi tim kami dilapangan, jadi kami minta untuk segera adanya penindakan dari kejari lebak penanganan kasus tersebut”. Pungkasnya
Sementara, Tim Kuasa Hukum LSM KPKB, Dian Maulana, S.S.Y. M.H juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lebak agar segera menindaklanjuti laporan aduan yang di lakukan pihaknya, sebab ini sudah hampir 2 bulan lebih namun belum ada tindak lanjut seperti adanya pembiaran.
“Kalau ini dibiarkan lama-lama pungli ini seolah-olah menjadi culture atau budaya padahal undang-undang sangat jelas melarangnya”. Ungkapnya.