LEBAK, (MBN) – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat,Kumpulkan Pemantau Korupsi Banten ( LSM KPKB) angkat bicara terkait Kasus penyerobotan lahan di daerah Kecamatan Cimarga yang sekarang salah satu oknum Kades sudah menjadi tersangka oleh pihak Aparat Penegak Hukum Banten (APH)
Dede Mulyana Ketua Umum LSM KPKB Banten mengapresiasi langkah kongkrit yang dilakukan Penegak Hukum dan sudah menetapkan tersangka terhadap sodara (iy) dan kawan kawanya yang telah memanipulasi tanah Masyarakat di Desa Jaya Sari Kecamatan Cimarga Lebak Banten.
Menurutnya kalau sudah Ada Tersangka berarti pihak penegak hukum tinggal comot oknum Kades tersebut, masalahnya persoalan ini sudah membuat warga lebak gaduh dan resah, bukan Masyarakat saja berbagai kalangan menjadi gerah dan buat opini liar ujar Dede kepada media pada Hari jumat (01/09/23).
“Saya sangat mengapresiasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH) baik itu pihak Kepolisian ataupun pihak dari Kejaksaan yang sudah membuktikan terkait adanya kecurangan yang di lakukan oknum Kades dan kawan kawanya ungkap Dede.
“Jadi kami dari aktivis LSM KPKB, kalau sudah ada bukti dan sudah Jadi tersangka tinggal masukan saja kedalam jeruji besi biar menjadi contoh dan memberikan sok terapi terhadap mereka yang melakukan kerugian terhadap Masyarakat”, pungkasnya.
(Red)