BANTEN, (MBN) – Polemik pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten terus bergulir, setelah mantan pejabat Widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG, atas pemberhentian dirinya dari jabatan tugas sebagai Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Keterangan yang dihimpun media pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda adalah klimaks dari perseteruan yang terjadi selama ini antara Sekda dan Gubernur, kendati publik masih bertanya apa yang menjadi pemicu ketidakcocokan antara Sekda dan Gubernur, sehingga Sekda mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri.
Salah seorang sumber di Pemprov Banten mengungkapkan, salah satu yang membuat kesal Gubernur adalah, Al Muktabar ogah memindahkan gaji dan status Kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.“Jadi selama ini status Kepegawaian pak Al Muktabar adalah pegawai BPSDM Kemendagri, dan di Banten beliau hanya terima uang Tukin dan honor saat menjadi narasumber,” ungkap seorang sumber kepada media Minggu (19/2/2022).
Mantan kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banten Ahmad Syaukani yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini status Kepegawaian dan gaji Al Muktabar masih tercatat di BPSDM Kemendagri.” Dulu pernah kami urus perpindahan gaji beliau dari BPSDM Kemendagri ke Pemprov Banten, namun saat itu beliau terkesan menolak,” ungkap Syaukani yang kini menjadi kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Banten kepada media, Minggu (19/2/2022).
Dirinya mengaku, tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Al Muktabar keberatan gajinya dipindahkan dari Kemendagri ke Pemprov Banten, meski gaji yang diterima dari Kemendagri dan Pemprov Banten setara eselon satu. ”Idealnya, seseorang PNS yang mengikuti open bidding dari institusi lain atau luar daerah, setelah dia lolos dan dilantik, sebaiknya mengurus status perpindahan kepegawaiannya dari institusi lama ke institusi baru. Beda halnya kalau dia diperbantukan disini,” terang pria yang akrab disapa Oni ini.
Oni mengungkapkan, saat itu yang mengurus langsung ke BPSDM perpindahan gaji Al Muktabar adalah kepala bagian Keuangan Biro Umum, yakni, Berli Rizki yang kini menjabat di Bapenda Banten.”Beliau yang tahu detail terkait proses pengurusan perpindahan gaji pak Al Mukbatar dari Kemendagri ke Pemprov Banten,” cetusnya.
Sementara Berli Rizki, mantan Kabag Keuangan Biro Umum Setda Banten yang dikonfirmasi membenarkan, dirinya pernah mendapatkan tugas dari kepala Biro Umum untuk mengurus proses perpindahan gaji Al Muktabar dari BPSDM Kemendagri ke Pemprov Banten.”Namun setelah pak Al Muktabar tahu saya sedang mengurus perpindahan gajinya, beliau terkesan marah dan mengatakan akan mengurus sendiri perpindahan gaji dan status Kepegawaiannya tersebut,” ungkap Berli Rizki.
Berli mengakui, saat itu dirinya sudah berkoordinasi dengan Biro Keuangan Kemendagri bernama ibu Yosefin, dan saat Biro Keuangan Kemendagri sudah menyetujui proses perpindahan gaji Al Muktabar dari Kemendagri ke Pemprov Banten, karena Al Muktabar sudah dilantik menjadi Sekda definitif di Pemprov Banten.
“Waktu itu kami dari Biro Umum yang mengelola gaji dan tunjangan di Setda Banten berinsiatif melakukan koordinasi dengan ibu Yosefin, Bagian Keuangan di Biro Keuangan Kemendagri,” terang Berli.
Saat itu, kata Berli, dari Biro Keuangan Kemendagri Yosefin menjelaskan, status Kepegawaian Al Muktabar yang sudah dilantik menjadi Sekda Banten, dan sudah sepakat untuk memindahkan gaji dan tunjangan Al Muktabar ke Pemprov Banten.
”Cuma beliau (Al Muktabar-red) saat itu kan juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Pemprov Banten, sehingga saya melaporkan kepada pak Al Muktabar atas pengurusan perpindahan gaji dan tunjangan beliau dari Kemendagri ke Pemprov Banten, namun beliau tidak berkenan saat itu,” ungkap Berli.
Dirinya tidak mengetahui apa alasannya Al Muktabar menolak gaji dan tunjangannya di pindahkan dari Kemendagri ke Pemprov Banten, meski saat itu Al Muktabar sudah menjabat sebagai orang nomor satu dalam jenjang karir seorang PNS di Banten.”Saya tidak tau alasannya apa. Intinya beliau tidak berkenan,” tegasnya.
Berli menambahkan, sebagai bawahan dirinya saat itu mengikuti kemauan dari Al Muktabar yang tidak mau dipindahkan gajinya dari Kemendagri ke Pemprov Banten, meski hal itu diniai tidak lazim.” Sebenarnya ini tidak lazim. Beda kalau dia diperbantukan di Banten. Pak Al kan masuk ke Banten melalui proses open bidding,” tukasnya.
Sementara Al Muktabar, Sekda Banten non aktif yang dikofirmasi melalui juru bicaranya Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada keharusan seorang PNS yang lolos open bidding dari Kementerian ke daerah lain, status Kepegawaian dan gajinya harus ikut pindah ke tempat yang baru.” Berapa banyak pejabat Pemprov Banten yang masih berstatus sebagai pegawai di instusi lain, seperti BPKP dan Kejaksaan,” kata Ojat.
Ojat malah balik bertanya, aturan dan Undang Undang (UU) mana yang dilanggar seorang PNS yang bertugas ke daerah lain, gaji dan status Kepegawaiannya juga wajib ikut pindah.” Tolong sebutkan, aturan dan UU mana yang dilanggar, ada nggak acuannya. Misal, dari BKN atau dari KemenpanRB ?” ujar Ojat balik bertanya.
Ojat mengaku heran, kenapa perihal status Kepegawaian Al Muktabar kembali dimunculkan setelah Al Muktabar melayangkan gugatan PTUN, terkait polemik jabatan Sekda.”Kenapa hal ini dimunculkan lagi, setelah pak Al mengajukan gugatan ke PTUN,” tukasnya. (Red)