PANDEGLANG (MBN)– Tiga pengelola bantuan Pondok Pesantren, harus mendekam di penjara lantaran terbukti melakukan pungutan liar atau tindak pidana korupsi terhadap sejumlah Pondok Pesantren. Kejati Banten menetapkan tiga tersangka diantaranya ES, Tb. AS,dan AG salah satu pegawai honorer di Kesra Provinsi Banten beberapa hari kemarin.
Tiga tersangka kasus korupsi bantuan Pondok Pesantren. Dinilai kelas teri, sebab kata Uday Suhada ada aktor intelektual dibalik Program tersebut. Uday mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan Hibah Ponpes ke Kejati Banten tahun 2018 dan 2020.
“Berdasarkan hasil investigasi ALIPP di lapangan, semua sudah diserahkan kepada Kejati Banten. Tinggal kita support saja Kejatinya agar konsisten tegakan hukum tanpa tebang pilih,” terang Uday. Rabu kemarin (28/4).
Uday juga, tetap optimis terhadap penegakan hukum Kejati Banten, meski Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sudah memberikan klarifikasi dan pembelaan diri demikian, baginya, hal itu tidak ada masalah. “Tidak ada masalah kan itu kata mereka (FSPP*red),”cetusnya.
Tak hanya itu, Uday menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh pihak FSPP yang menyatakan sikap bukan penerima Hibah Ponpes tahun 2020 bagaimana dengan hibah Ponpes tahun 2018. Sebab uang yang ditransfer oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten itu bukan langsung ke Ponpes melainkan ke rekening FSPP terlebih dahulu. Artinya FSPP pada saat itu dipercaya sebagai tim verifikasi ponpes untuk memastikan layak dan tidaknya pondok pesantren menerima bantuan hibah.
“Bagaimana bisa FSPP bisa berkata demikian, dan Kita juga melaporkan ke Kejati Banten itu tidak hanya hibah tahun 2020 saja,akan tetapi tahun 2018 juga sama, kurang lebih sekitar 66 Miliar lebih Hibah Ponpes 2018, yang masing masing Ponpes mestinya terima Rp 20 juta yang ditransfer langsung ke FSPP dari BPKAD,” imbuhnya.
Disinggung bagaimana kalau Hibah Ponpes tahun 2018 tidak ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Nah, menurut dia, kalau soal sudah diperiksa BPK, jangankan yang tahun 2018, yang tahun 2020 pun tentu saja sudah diperiksa BPK.
“Soal tidak ada temuan BPK? dulu juga saat saya laporkan kasus Hibah 340 milyar untuk 221 lembaga penerima tahun 2011, tidak ada temuan BPK. Tapi Alhamdulillah pihak Kejaksaan mampu membuktikan bahwa ada tindak pidana korupsinya.”ungkapnya.
“Ingat kasus Alm ZM dkk, mereka dinyatakan terbukti bersalah. Pola maling uang rakyatnya, ditiru oleh mereka yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes saat ini,”tambah Uday diakhir sambil mengenang masa lalu.
Sementara itu, Sekjen FSPP Provinsi Banten, Dr. H. Fadlulloh, menyatakan bantuan Hibah Ponpes tahun 2018 sudah tidak ada masalah, sebab sudah diperiksa oleh BPK, Polda dan lainnya.
“Hibah Ponpes 2018 sudah clear dan tidak ada masalah sudah diperiksa oleh BPK, Polda dan lain-lain” terang singkat.***(Red)