(MBN) berita banten hari ini – kota serang | Aliansi Masyarakat Anti Korupsi(Amati) Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak agar Kejati Banten segera melakukan pemanggilan terhadap “RA, Oknum wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang diduga telah melakukan pemotongan gaji Pamdal dan Office boy (OB) dilingkungan DPRD kota serang sejak tahun 2020 hingga 2021.
Kami sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat akan tetapi malah memakan keringat mereka.
Kami sempat dipertemukan dengan pihak Kejati Banten saudara Ivan dkk (Intel Kejati), mereka tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait penindakan kasus tersebut. Malah menyuruh kami melaporkan ke pihak lain saja.
Dalam pertemuan itu pula kebetulan diruangan yang sama kamu bertemu dengan salah satu saksi (pamdal) yang hari ini dipanggil Kejati Banten, dari apa yang kami lihat, Kejati Banten seolah menekan saksi.
Bagaimana tidak, saksi diminta memberikan bukti tertulis perjanjian kerja. Setelah kami tanya pada saksi, saksi mengatakan ia menandatangani perjanjian kerja tapi tidak pernah diberikan salinannya.
Dengan kondisi demikian kami meminta Kejati Banten agar segera melakukan pemanggilan pada pihak terlapor tak terkecuali Saudara RA Agar memperlihatkan perjanjian kerja yang dimaksud, akan tetapi dari Kejati seolah menghindarinya.
Maka dengan ini kami AMATI Banten akan segera mengepung Kejati Banten dengan jumlah masa yang lebih banyak jika Kejati Banten tidak segera memanggil para terlapor.
Berikut kronologi KRONOLOGIS
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
HONOR PAMDAL DAN OB
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG
TAHUN APBD 2020 & 2021
Dasar Pelaporan ;
Dalam Dokumen APBD Kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp.1.287.600.000,-
(satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pengamanan dan Pengendalian (PADAL) dan para Office Boy (OB).
Demikian pula halnya
dengan APBD tahun 2020, Bahwa pada proses tender tahun 2021, terdapat dua perusahaan yang
melakukan penawaran, yakni PT. Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta
rupiah). Peserta kedua adalah PT. Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp. 1.247.600.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahapan evaluasi, yang diundang hanya PT. MKM, yang beralamat di Taman Graha Asri Blok GM 10 No 27 RT.007 RW.19 Kelurahan/Kecamatan/Kota Serang. Karenanya PT.MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut.
Pada tahap pelaksanaan, para petugas PAMDAL & OB di lingkungan sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan atas hak mereka. Pemotongan atas hasil
keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Wakil
Ketua II DPRD Kota Serang, yakni Sdr. RA, yang notabene adalah wakil rakyat.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang terhimpun, perusahaan MKM adalah milik Syafrudin Mamonto. Perusahaan hanya dipinjam ‘benderanya’ oleh pihak RA. Pemilik perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5%.
Segala hal yang terkait dengan proses pencairan dilakukan oleh Sdr. RA melalui staf-nya, yakni Sdr. DS, yang secara rutin setiap bulan di Bank BJB.
Kemudian atas perintah RA, DS menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah) kepada Direktur PT.MKM Sdr. Syafrudin Mamonto, untuk kemudian diberikan kepada para Pamdal dan OB.
Padahal mestinya hak para PAMDAL dan OB itu sebesar Rp.154.569.163,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) setiap bulannya.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat keluhan dari beberapa petugas PAMDAL, yang menyebutkan bahwa honor mereka dipangkas oleh Sdr. RA yang juga terjadi pada tahun APBD 2020.
Upah Dibawah UMK :
Bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 ditetapkan seberar Rp 3.830.549,10 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sepuluh rupiah). Tetapi dengan anggaran yang ditetapkan, Pemerintah Kota Serang justru telah melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang (70%).
Bahwa nasib para Pamdal dan OB Kota Serang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah-lah honornya dibawah UMK, ditambah pula dengan perampokan yang diduga dilakukan oleh Sdr. RA sekitar 30% (setelah dipotong fee untuk PT.MKM 5%).
“RA” Penghisap Darah PAMDAL & OB :
Bahwa pemotongan hak para pegawai tersebut diduga dilakukan oleh Sdr. RA, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, dibantu oleh Sdr. DS, Staf ahli RA di DPRD Kota Serang. Modusnya adalah dengan meminjam dan memenangkan lelang sebuah perusahaan yakni PT. MKM. Perusahaan
tersebut berperan sebagai penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan di
lingkungan DPRD Kota Serang.
Uang sebesar itu mestinya diberikan kepada 37 personil Pamdal dan 23 personil OB dengan rincian sebagai berikut :
PAGU ANGGARAN PAMDAL
Pagu Rp. 103.896.000,-
PPH & PPN Rp. 11.334.109,-
Dibayarkan Rp. 92.561.891,-
PAGU ANGGARAN OB
Pagu Rp. 69.600.000,-
PPH & PPN Rp. 7.592.728,-
Dibayarkan Rp, 62.007.272,-
Pencairan Bersih Perbulan :
PAMDAL Rp. 92.561.891,- OB Rp. 62.007.272,- JUMLAH Rp. 154.569.163,-
Modusnya, setiap bulan atas perintah Sdr. RA, Sdr. DS mencairkan dana tersebut ke Bank BJB Jl. Ahmad Yani Kota Serang atau di BJB Pemkot Serang. Kemudian uang yang diserahkan ke Perusahaan oleh Sdr. RA melalui Sdr.DS selaku staf DPRD Kota Serang hanya Rp.100.500.000,-.
Sisanya Rp. 54.069.183,- diambil oleh Sdr. RA. Sedangkan pihak PT. MKM hanya mendapatkan kompensasi 5%, yakni Rp.154.569.163 x 5% = Rp.7.729.808,15 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan koma lima belas rupiah).
Bahwa persoalan tersebut belum termasuk honor beberapa Pegawai yang diduga fiktif (4 orang anggota Pamdal dan 2 orang OB). Honornya setiap bulan dianggarkan, tetapi pegawainya tidak ada.
Bahwa setelah persoalan ini dilaporkan oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Polda Banten, pada Rabu, 6/10/2021, kemudian kekosongan orang di Pamdal dan OB Setwan Kota Serang ditambah personilnya, sehingga genap sesuai anggaran.
Bahwa berdasarkan informasi, 12 lembar chek sudah dipegang semua oleh Sdr. RA, untuk kemudian setiap bulan diberikan kepada Sdr. DS untuk dicairkan setiap bulannya. Bahwa setiap pencairan Cek, selalu dilakukan
oleh Sdr. DS.
Bahwa jika dihitung, Sdr. RA telah memangsa hak dari keringat para pegawai PAMDAL & OB di lingkungan DPRD Kota Serang, setelah dipotong kompensasi untuk pemilik perusahaan sebesar Rp.7.729.808,15, adalah Rp.46.339.374,85 (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat koma delapan puluh lima rupiah) setiap bulan. Maka,
sejak Januari hinga September 2021, Saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB di lingkungan Serwan Kota Serang sebesar Rp.417.054.373,65 (empat ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma enam puluh lima rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan beberapa anggota Pamdal, pemotongan hak mereka juga terjadi pada tahun 2020. Bahwa jika per bulan dipangkas Rp.46.339.374,85 (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat koma delapan puluh lima rupiah), Maka kerugian para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang sebesar Rp.556.072.498,2 (lima ratus lima puluh enam juta tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma dua rupiah).
Bahwa jika diakumulasi, dugaan pemangkasan hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp.973.126.871,85 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah).
Bahwa setelah diwawancara oleh Pelapor, salah seorang dari empat anggota Pamdal kemudian diintimidasi, bahkan dipaksa membuat Surat Pernyataan di atas materai, oleh sang penghisap darah rakyat, Sdr. Terlapor RA.
Kejanggakan Dokumen :
Bahwa dalam dokumen Perjanjian antara PT. MKM dengan Pihak Pegawai baik Pamdal maupun OB, terdapat beberapa kejanggalan :
- Kontrak antara Pamdal dengan OB merupakan copy paste pada dokumen Kontrak OB juga ada istilah Danru.
2.
Hak Pegawai tidak disebut eksplisit X rupiah melainkan kisaran. - PT. MKM tidak memberikan kewajibannya untuk menanggung biaya BPJS maupun THR TERLAPOR
Bahwa berdasarkan Kronologis di atas, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Adapun pihak para Terlapor adalah :
- Sdr. SM, Direktur PT. MKM
- Sdr. RA, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang
- Sdr. DS, Staf Ahli di DPRD Kota Serang.
Demikian Kronologis ini disusun, untuk memudahkan Pihak Penyelidik dan atau Penyidik dalam membongkar kasus yang tidak terpuji oleh oknum Wakil Rakyat, oknum Pengusaha dan oknum Staf Ahli DPRD Kota Serang tersebut. (Sumber – Press release Amati Banten)