BANTEN, (MBN) – Oji fahruroji Ketua Angkatan muda siliwangi Korwil Banten Menilai, Polemik dan Alotnya opini tarik menarik kepentingan atas Rancangan Undang undang (RUU) perampasan aset koruptor kian menggelinding, keseriusan stakeholder baik pemerintah maupun DPR tentunya sangat di tunggu publik, terlebih menyangkut keseriusan dan komitmen bersama dalam penegakan hukum mengeliminir kerugian uang negara akibat ulah para pelaku kejahatan koruptosi.
Eksistensi UU tersebut merupakan kebutuhan primer dalam upaya pemberantasan dan pengembalian aset rakyat dan negara yang di rampok para koruptor.
Angkatan Muda Siliwangi AMS Provinsi Banten juga menilai pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor merupakan kebutuhan Publik yang seyogyanya cepat di sahkan menjadi Undang undang, agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh ulah para Koruptor.
Masih di katakan oji,
Sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2022 RUU Perampasan Aset disetujui dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023, untuk selanjutnya dilakukan penggodogan pembahasan dan pengesahan Menjadi UU,
Sehingga penegakan hukum yang sudah berjalan dirasa belum maksimal dalam langkah langkah pengembalian kerugian uang negara melalui perampasan,penyitaan aset dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, keuangan terorisme, narkotika, bea dan cukai, pencurian,penggelapan dan kejahatan lain’nya paparnya.
Kami AMS provinsi Banten mendesak pemerintah dan legislatif agar secepatnya mengesahkan RUU perampasan aset agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku garong uang rakyat.
UU perampasan aset merupakan kebutuhan yang primer saat ini, karena penegakan hukum dalam upaya pengembalian aset negara dirasa belum maksimal.
Oji fahruroji juga menambahkan,
Misalnya ada seorang koruptor yang merugikan negara 50 miliar,namun karena hasil korupsi yang dibuktikan dipengadilan hanya 7 miliar,maka majlis hakimpun hanya membebankan putusan uang gantii hasil korupsi yang dilakukan koruptornya hanya sebesar 7 milyar.Nah uang korupsi yang 43 milyarnya bagaimana? Tambah oji dengan tegas pada senin 1/5/2023.
Kan hilang begitu saja karena hukum tdk bisa menyentuhnya, ahirnya negara yang dirugikan 43 milyar, walau yang 7 miliarnya masuk.
Itulah sedikit gambaran mengapa UU perampasan aset saat ini menjadi kebutuhan pokok untuk menghindari kerugian demi kerugian uang rakyat dan negara.
Tutup oji fahruroji SH Ketua AMS Korwil Banten.
( Hero )