PANDEGLANG (MBN) – Puluhan masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Sumurlaban (AMS) beserta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten menggelar aksi demonstrasi dihalaman Kantor Bupati Pandeglang. Rabu (17/2/21). Dalam aksinya, Puluhan masyarakat Sumurlaban beserta Mahasiswa mengusir perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin di Bumi Pandeglang.
“Perusahaan PT. Bumi Banten Raya (BBR) tidak mengantongi izin dalam kegiatan usaha di desa Sumurlaban. Oleh sebab itu harus di usir, bahkan lebih ironis lagi PT. BBR sudah merongrong hak masyarakat dengan cara menyerobot lahan milik masyarakat dengan cara menanam pohon Hanja tanpa diketahui oleh pemilik (masyarakat),” ucap seruan aksinya.
Salah seorang pendemo sekaligus sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mathlaul Anwar Banten, Jefri Nugroho menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah seorang perwakilan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di depan para kaum elit politik yakni Bupati dan DPRD Komisi 1 Pandeglang. Karena selama ini kata Jefri perusahaan yang sudah lama beroperasi tanpa mengantongi izin dibiarkan tanpa ada tindakan.
“Bupati, DPRD Pandeglang serta Satpol PP Pandeglang selama ini membiarkan perusahaan yang tidak ada ijin atau Ilegal bergerak atau beroperasi di Kabupaten Pandeglang,”tudingnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh salah satu Koordinator Lapangan, Azis Zulhakim mengatakan bahwa Perusahaan PT. Bumi Banten Raya yang bergerak dibidang industri kayu, diduga tak berizin dan tetap beroperasi meski cacat administrasi.
Peran dan fungsi pemerintah daerah dimana letaknya sebagai pemilik kebijakan? aturan perda perizinan hasil kesepakatan bersama sebagai payung hukum di kabupaten pandeglang seakan hanya angin lalu saja, apalagi perusahaan tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 10 tahun terhitung mulai dari tahun 2010 sampai sekarang.
Maka dari itu perlu dipertanyakan sebagai penegak perda yaitu POL PP dan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang serta adanya system controlling dari DPRD Komisi I yang sebagai wakil rakyat dianggap buta & tuli dalam pengawasan, tentunya ini menuai kekecewaan.
“Kami sebagai putra daerah kabupaten pandeglang. Ditengah maraknya dugaan PT. Bumi Banten Raya adalah perusahaan illegal, perusahaan tersebut juga diduga kuat berupaya melakukan penyerobotan lahan masyarakat Desa Sumurlaban dan itu diperkuat dari pengakuan masyarakat ke kami,”ungkapnya.
Menurut pengakuan masyarakat yaitu adanya perjanjian awal kontrak selama 7 tahun mulai dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.000.000,-akan tetapi setelah habis masa kontrak pihak perusahaan mengklaim bahwa itu adalah kontrak 25 tahun, dan pihak perusahaan PT. Bumi Banten Raya mengklaim bahwa itu jual beli.
Padahal masyarakat dulunya itu hanya mengetahui kontrak selama 7 tahun mulai dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.000.000,- dan masyarakat masih memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan hal tersebut ini membuktikan bahwa diduga pihak perusahaan berupaya melakukan pemalsuan dokumen-dokumen untuk melancarkan aksinya demi mengelabui masyarakat dan pihak terkait serta melancarkan aksi kejinya yaitu upaya pengambilan lahan masyarakat Desa Sumurlaban, dan juga pihak PT. BBR selalu membuat kegaduhan kepada masyarakat Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.
Oleh sebab itu, gelar aksi Demo ini merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat Sumurlaban dari Investor yang diduga tak mengantongi izin. Serta dengan gerakan aksi ini, masyarakat berharap terhadap Penegakan Hukum dan Penegakan Perda di Kabupaten Pandeglang segera mengatasi permasalahan yang terjadi di desa Sumurlaban.
“Tutup dan usir perusahaan PT. Bumi Banten Raya yang tak berizin atau ilegal di Kecamatan Angsana. Usir Investor bodong (Imprealis berkedok investor) yang telah merugikan dan meresahkan masyarakat Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang,”imbuhnya.
Selain itu, ditambahkan juga oleh salah satu Penanggung jawab dari gerakan aksi demo, Agus Hidayat mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengatasi dengan segera mencari solusi dan Pemerintah daerah harus tegas dalam menyikapi persoalan ini dan Pemda harus berpihak kepada rakyat.
“Kepolisian Resort Pandeglang harus utamakan kepentingan masyarakat dan tindak tegas oknum yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Serta periksa oknum perusahaan PT. Bumi Banten Raya (PT. BBR) karena diduga kuat melakukan upaya penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumurlaban.Sekaligus usut tuntas juga oknum yang diduga terlibat dalam upaya penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumurlaban kemudian lindungi masyarakat dari ancaman pihak perusahaan PT. BBR,”tutupnya.
Penulis: Hd.