LEBAK (MBN) – Kebakaran satu unit rumah panggung milik SN (Alm), warga kampung Nyungcung Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dengan sigap Personil Piket Polsek Rangkasbitung bersama Reskrim Polres Lebak cek dan olah TKP pada Minggu (08/01).
Personil piket Polsek Rangkasbitung yang melaksanakan cek TKP, Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung Aiptu Rusliadi, Bripka Juremi,Brigadir Wahyu Triono, Brigadir Riki.A, Brigadir Effendi anggota unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Marsudi Babinsa Koramil 0301/Rangkasbitung dan Reskrim Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan terkait kronologis terjadinya musibah kebakaran 1 unit rumah panggung milik SN (Alm).
“Pada minggu 08 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib, saudara NR mendengar suara ledakan pada KWH listrik, yang berada didepan rumah, selanjutnya saudara NR keluar kamar dan langsung menuju depan rumah, kemudian melihat api sudar membesar pada bagian atas depan rumah, dikarenakan rumah panggung yang terbuat dari kayu sehingga api cepat membakar dan menyebar ke gordeng tirai di ruangan tamu dimana tempat SN sedang tidur lalu di karenakan api sudah mulai membakar langit-langit ruang tamu dan api sudah menjalar keseluruh bagian rumah,” ucap Pipih.
korban yang berada di dalam rumah yaitu, RH dan anaknya yang berusia 2 bulan, selanjutnya istri NR yaitu RH mengajak suaminya keluar dari rumah, sambil mendorong anak bayinya yang berusia 2 bulan, berhubung korban sudah tidak bisa berjalan, lalu korban SN tidak bisa diselamatkan,sehingga korban meninggal dunia dalam keadaan terbakar di ruang tengah.
“Sementara kerugian di materil ditafsir kurang lebih sebesar Rp100.000.000 untuk korban jiwa 1 orang meninggal dunia bernama SN (90), dan saat ini kasus kebakaran di tangani oleh pihak Reskrim Polres Lebak,” tutup Pipih (Bidhumas).