CILEGON, (MBN) – Menyorot maraknya isu pengaduan publik terkait gangguan keamanan dan ketertiban terhadap Lapas dan Rutan belakangan ini, disadari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, untuk dapat mengambil langkah yang tepat dan terbaik dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim, isu terkait gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan, bukanlah hal baru. Seperti halnya, yang kini tengah marak diperbincangkan, beberapa isu seperti, peredaran Narkoba, penipuan online, Pungli dan lain-lain tersebut, selalu menjadi hal yang diantisipasi di lingkungan Lapas Cilegon.
“Terkait isu peredaran Narkoba, Penipuan Online dan Pungli merupakan hal yang selalu diantisipasi para petugas di Lapas Cilegon. Beberapa langkah mulai dari antisipasi dan penindakan sudah terlaksana untuk menjaga lingkungan Lapas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kalapas saat dikonfirmasi.
Selasa (09/05) siang, Pihak Lapas Kelas IIA Cilegon mengadakan pertemuan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Masjuno. Kegiatan di aula serba guna Gedung I Lapas Kelas IIA Cilegon ini, digelar untuk mendengar pengarahan Kadivpas Masjuno terkait langkah progresif yang harus dilakukan, sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan.
“Saat ini Pemasyarakatan sedang tidak baik-baik saja. berbagai permasalahan perlu diantisipasi. Terutama terkait alat komunikasi. Handphone sangat dilarang, karena sering menjadi sumber masalah. Seperti digunakan untuk peredaran gelap narkotika, perjudian online, praktik pungli dan lain sebagainya,” ujar Kadivpas Masjuno dalam arahannya ke seluruh jajaran Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.
Kadivpas masjuno juga sangat menyayangkan masih adanya pengaduan publik terkait hal tersebut. Menurutnya, perlu adanya langkah progresif yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi. Mengingat selama ini, over kapasitas juga selalu menjadi kendala utama disetiap Lapas dan RUtan dalam hal pengawasan serta pengamanan, karena keterbatasan petugas di lapangan.
“Langkah progresif harus tetap dijalankan. Kita sadari dengan kondisi over kapasitas, tidak berimbang dengan jumlah petugas penjagaan. Deteksi siapa saja yang bermain dan berikan tindakan tegas,” tutupnya.
Arahan tersebut dilaksanakan, sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: PS-PK.08.05-714 tanggal 02 Mei 2023. Pengarahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten terkait Langkah Progresif sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan tersebut, akan dilaksanakan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.