SERANG,(MBN) – Guna mengantisipasi Korsleting Listrik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melakukan sidak terhadap Instalasi Listrik pada Kamar-Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu (16/02)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dengan didampingi Kepala Sub Bagian TU Budi Sutrisno, Kepala Seksi Adm Kamtib Mistam, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Raja Muhammad Ismael N serta Jajaran Petugas Lapas Kelas IIA Serang.
Yang menjadi fokus pada sidak dilakukan kali ini yaitu penyisiran secara menyeluruh di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terhadap kabel yang dianggap terpasang dengan cara tidak sesuai.
Selain kegiatan razia, sekaligus dijadikan sebagai moment sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait dengan bahayanya sambungan kabel-kabel listrik dengan cara yang tidak semestinya.
“Ini berbahaya, jadi saya harap jangan lagi ada yang melakukan penyambungan illegal seperti ini karena resikonya sangat fatal, dan jika korsleting listrik yang kemudian terjadi kebakaran, tentunya ini dapat membahayakan nyawa banyak orang” Ujar Kalapas
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menegaskan bahwa sidak seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi Lapas/Rutan yang Kondusif
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, sidak dan sosialisasi dimaksudkan untuk meminimalisir potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban agar menciptakan kondisi lapas/rutan yang Kondusif di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
“Kita lebih meningkatkan kewaspadaaan dan memperketat sistem pengamanan dan ketertiban instalasi kelistrikan di Lapas/Rutan. Mensterilkan ketertiban instalasi kelistrikan di dalam blok
hunian dan mengawasi penggunaan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan kelistrikan,” kata Masjuno
Selanjutnya, hasil penggeledahan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan.
(ZR)