Mitra Banten News | SERANG – Surat yang dilayangkan Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Kabupaten Pandeglang pada hari Jumat, 21-6-2024 ditujukan kepada Kabid Propam Polda Banten, perihal laporan pengaduan terhadap Kepolisian Sektor Cikulur dan Kepolisian Resort Lebak (Wilayah Hukum Provinsi Banten) atas kinerjanya tentang proses hukum yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dalam menangani perkara meninggalnya korban almarhum AS bin U yang diduga ada kejanggalan, lehernya tergantung di loster kusen pintu yang terikat oleh tali tambang berwarna hijau berdiameter ± 12 mili meter dan terdapat 1 (satu) buah ember bekas berwarna putih (ember bekas cat ukuran ± 25 kilo).
Advokat Dede Kurniwan selaku Ketua Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang menyampaikan bersamaan dengan surat tersebut, kami juga mengutus Paralegal Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang Teja Negara untuk menyerahkan surat permohonan kepada Kadiv Propam Polri supaya dilakukan pengawasan terhadap Kabid Propam Polda Banten dalam melaksanakan tugasnya ( Jumat, 21-6-2024 ).
Tempat kejadiannya dirumah korban almarhum AS bin U yang berlokasi di Kampung Koncang RT 006 RW 001 Kelurahan/Desa Sumur Bandung Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diketahui kejadian tersebut pada hari Kamis, 04-04-2024 sekitar pukul 11:30 WIB.
Surat kami tembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri , Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia , Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban , Pimpinan Pusat Bankum Geradin di Jakarta.
Sementara Advokat Azis Zulhakim, SH, salah satu Pengurus Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang telah mendampingi keluarga korban almarhun Alm AS bin U untuk menyerahkan surat laporan pengaduan tersebut kepada Kabid Propam Polda Banten, Jumat, 21-6-2024.
Advokat Azis Zulhakim, SH menjelaskan bahwa peristiwa hukum atas meninggalnya almarhum AS bin U kurang ditangani secara profesional oleh Kepolisian Sektor Cikulur dan Kepolisian Resort Lebak sehingga keluarga korban alamarhum AS bin U meminta bantuan hukum kepada Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap agar Kabid Propam Polda Banten segera memanggil, memeriksa anggota Kepolisian Sektor Cikulur dan Anggota Kepolisian Resort Lebak atas kinerjanya yang tidak profesional, sampai saat ini keluarga korban almarhum AS bin U kurang lebih sudah 3 bulan sedang mencari keadilan dan kepastian hukum atas meninggalnya korban almarhum AS bin U”.
“Harapan dari keluarga korban almarhum AS bin U, supaya Kabid Propam Polda Banten segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami, karena diduga korban almarhum AS bin U bukan bunuh diri akan tetapi ada yang membunuhnya lalu di gantung dikusen loster pintu rumahnya”, Tegasnya.