TANGERANG, (MBN) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, Ayu Kartini melaporkan Famati Nduru ke Polres Metro Kota Tangerang, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE. Selasa (11/1/2022).
Ayu Kartini menjelaskan, pelaporan tersebut disebabkan atas informasi yang dimuat Famati Nduru di beberapa media Online dengan menuding dirinya telah melakukan dugaan penipuan.
Ayu juga menilai informasi yang disebarluaskan tersebut tak sesuai fakta alias “Hoax” bahkan cenderung menjatuhkan “Marwah” organisasi dan menyebar fitnah.
“Oleh karena hal itu, kami telah melaporkan terduga pelaku tersebut. Dan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/74/I/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Ada beberapa pasal yang disangkakan pada tersangka,” jelas Ayu.
Kepada awak media, Ayu juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) “Fiktif” serta melakukan upaya penipuan lainnya.
“Berita tersebut telah melampaui batas dengan segala opini yang menyudutkan dan asumsi nalar berpikir yang menyesatkan publik serta melanggar kode etik jurnalistik,” pungkas Ayu.(Red)