Pandeglang (MBN) – Dengan semakin banyaknya media berita terutama media berita online, arus berita dan informasi semakin cepat sampai dan beredar di tengah masyarakat. Sayangnya pemberitaan yang beredar terkadang hanya bersumber dari satu pihak.
Hal yang paling dominan sehingga terjadi pemberitaan sepihak diantaranya pihak lain saat diminta klarifikasi tidak memberikan jawaban. Lalu bagaimana jika itu terjadi? Dan bagaimana cara membuat klarifikasi terhadap pemberitaan yang sudah beredar?
Halnya yang terjadi pada pemberitaan belakangan ini, dimana disalah satu permasalahan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Pendamping PKH desa Kertaraharja Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Oknum Pendamping PKH tersebut, Madro’i, saat dikonfirmasi oleh wartawan berulangkali terkait dugaan pungli yang dilakukannya tidak pernah memberikan klarifikasinya sama sekali.
Namun sayangnya, dirinya telah memberikan stetament dan menuding berita yang beredar merupakan hoax atau tidak benar, ironinya lagi salah satu media yang tidak Ikut menyikapi membuat kelarifikasinya tanpa mengkonfirmasi kepada pembuat berita awal yang memuatnya.
Menurut, Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), Jusuf Rizal mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang pers ketentuan pers jurnalistik itu harus balance
“Kalau membuat berita terhadap objek tertentu harus ada narasumber terus klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait” kata Jusuf saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (16/4).
Menurut Jusuf Rizal, klarifikasi itu penting untuk menentukan bahwa wartawan itu profesional memberikan pemberitaan yang berimbang
“Jadi tidak boleh ada nuansa hanya satu sumber kecuali ketika dihubungi sumber tersebut dalam rangka mengklarifikasi tidak menjawab misalnya. Maka di dalam pemberitaan disebut ‘sampai berita ini diturunkan bahwa sumber tersebut ketika diminta klarifikasi belum memberikan jawaban’. itu yang harus dilakukan” ungkap Jusuf Rizal
Untuk Klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah dimuat dan terbit, Jusuf Rijal menegaskan bahwa klarifikasi tersebut harus di media yang memuat berita itu
“Jadi kalau ada yang membuat media A maka klarifikasinya kepada media A dan itupun kalau orang mau memberikan tanggapan sudah sewajarnya bahwa setiap orang yang merasa keberatan bisa diberikan hak jawab untuk dimuat” pungkasnya
Jusuf Rizal mengutarakan bagaimana jika narasumber memberikan klarifikasi klarifikasi di media yang lain akan menjadi aneh. “Media itu tidak memuat beritanya tapi klarifikasi di media tersebut, Ini bukan cara yang tepat. Jadi yang utama itu (klarifikasi) adalah di media yang memberitakan. Adapun ada media lain yang memuat, itu lain soal” tutup nya.
Penulis: Sekretaris DPC MOI Pandeglang