PANDEGLANG, (MBN) – Sejumlah spanduk dan baliho Habib Rizieq yang terpasang di sejumlah lokasi di ruas jalan Kabupaten Pandeglang dicopoti oleh aparat gabungan Polres Pandeglang, Satbrimob Polda Banten, Kodim 0601 Pandeglang serta Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab tersebut dilakukan menyusul pengumuman pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
“Pencopotan spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT berdasarkan Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi.
Kapolres Pandeglang juga memerintahkan seluruh jajarannya sampai tingkat Polsek untuk ikut mencopot atribut spanduk dan baliho FPI yang berada di wilayahnya masing-masing.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat meresahkan masyarakat. (Red)