SERANG | Mitra Banten News – Sedang asyik bermain judi slot di ruang tamu, AS (46 tahun) pengedar narkoba ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Dari bawah meja, petugas mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam kardus handphone, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.
Dalam informasi tersebut, warga mencurigai pria yang memiliki cacat fisik ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.
“Berbekal dari laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Pada Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penangkapan. Karena memiliki cacat fisik pada kaki, tersangka AS yang saat itu sedang bermain judi slot tidak berkutik saat petugas menangkapnya.
“Setelah tersangka AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sabu, timbangan digital serta handphone dalam kotak handphone di bawah meja,” kata Condro Sasongko.
Bersama barang buktinya, tersangka AS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka AS mengakui sudah melakukan bisnis narkoba sejak 2019 dan belum pernah tertangkap petugas. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka yang memiliki cacat fisik tidak memiliki pekerjaan.
“Jadi tersangka AS ini sudah 5 tahun berbisnis narkoba namun tidak tercium masyarakat maupun petugas,” beber alumnus Akpol 2005 itu.
Kapolres mengatakan tersangka AS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NO (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa sesuai amanah para tokoh agama ataupun masyarakat, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.
Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.