(MBN) berita banten hari ini – Kota Serang | Sejumlah bangunan liar di kantong parkir Ex-terminal cangkring pasar rau, Bakal ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kota Serang.
Setelah mendapat sorotan dari Sekretaris Jendral Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS Indonesia) Empap Dan ramai di pemberitaan media online mitrabantennews, Bangunan Auning di Lahan parkir Ex-terminal cangkring bakal ditertibkan dalam waktu dekat.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 550/1011/Dishub/V/2022 Atas Permohonan penertiban kantong parkir di Area Ex-terminal cangkring kepada Ka satpol-pp Kota serang yang berisi ;
-“Sehubungan dengan adanya auning pedagang yang didirikan di lokasi kantong parkir Ex-terminal cangkring Jl. TB Sueb yang berdiri di aset pemerintah kota serang dan pengelolaannya oleh dinas perhubungan kota serang.
-“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kami memohon untuk dapat mensterilkan bangunan/auning yang berdiri diatas Ex-terminal cangkring tersebut agar dapat kami kelola sesuai dengan peruntukannya sebagai kantong parkir.
Untuk diketahui, Bahwa surat permohonan tersebut, Ditandatangani langsung oleh kepala dinas perhubungan kota serang Heri Hadi pada Rabu (25/05/2022)
Kepala satuan polisi pamong praja kota serang Kusna Ramdhani membenarkan adanya surat dari dinas perhubungan terkait permohonan penertiban kantong parkir di Ex-terminal cangkring.
“Iya nanti, Kita bersama-sama dengan dishub. Itu kan wilayah nya terminal. Ujar Dhani kepada MBN melalui media pesan whatsapp, Kamis (26/05/2022)
Sementara saat ditanya mengenai kapan waktu pasti penertiban bangunan liar tersebut, Dani menyebut bahwa pihaknya baru akan melayangkan surat teguran yang berdasar pada surat permohonan penertiban dari dinas perhubungan kota serang.
“Belom, Kita kasih surat teguran dulu berdasarkan surat dari dishub. Lanjutnya
Dikatakan Dhani, Dirinya sangat menyayangkan langkah dinas perhubungan yang tidak secara tegas mengatasi permasalahan bangunan liar di kantong parkir Ex-terminal cangkring tersebut.
“Harusnya dishub memberikan surat teguran kepada pengelola parkirnya, Tembusan ke kita satpol-pp. Itu kan kewenangan sepenuhnya ada di dishub. Jangan sampe kirim surat langsung selesai tanggung jawab. Jelasnya
“Tapi nanti tetap akan kita sikapi bersama-sama dengan dishub untuk turun ke lapangan. Tegas Ka satpol-pp kota serang.
Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada penjelasan resmi dari kepala dinas perhubungan kota serang. (Redaksi)