(MBN) berita banten hari ini – Kota Serang | Sejumlah bangunan liar di lahan aset milik dinas perhubungan (Dishub) Kota serang mendapat sorotan dari Organisasi Masyarakat Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS Indonesia)
Lahan Ex-terminal cangkring yang sebelumnya digunakan sebagai Area parkir para pengunjung Pasar induk RTC, Kini dialihfungsikan menjadi Kios pedagang.
Hal itu diketahui dengan adanya bangunan Auning menggunakan baja ringan yang diduga akan disewakan kepada para pedagang pasar induk Rau. Padahal jelas dilokasi tersebut merupakan lahan parkir pengunjung pasar.
Sekertaris Jendral Ormas LAPBAS Indonesia, Empep yang mengatakan bahwa alih fungsi yang dilakukan oleh oknum secara sewenang-wenang sangat melanggar aturan yang ada di kota Serang.
“Inikan peruntukannya lahan kantong parkir, Tidak boleh dibikin auning rangka baja permanen untuk pedagang, Apalagi tanpa adanya izin dari dinas terkait. Harusnya kalo mau di rubah atau dialih fungsi harus ada kajian hukum dulu, Gak boleh sewenang-wenang begitu. Jelas Empep kepada media
Lanjut Empep, Dirinya sangat menyayangkan adanya bangunan liar tersebut. Dan meminta kepada Dinas terkait yaitu dinas perhubungan kota serang untuk segera melakukan tindakan.
“Iya Terkait lahan kantong parkir yang notabenenya dikelola oleh dishub kota, Ko tiba-tiba ada oknum dengan sewenang-wenang merubah dibangun auning baja ringan menjadi tempat para pedagang pasar. Saya meminta agar ini segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang. Bila perlu bongkar. Paparnya
Masih kata Empep, menurut informasi yang di dapat, Ada 13 kios ukuran 2×2 yang kemungkinan besar akan terus diambah lagi.
“Menurut informasi sementara dari para pedagang, Katanya mau di bikin 3 lapis, berarti untuk lahan parkir habis. Terus pengunjung parkirnya dimana, Kalo dijalan sudah pasti menambah kemacetan. Pungkasnya
Diakhir, Empep sangat menyayangkan terkait lambannya penanganan dari dinas perhubungan kota serang yang memiliki wewenang penuh terkait aset lahan Ex-terminal cangkring tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jum’at (20/05/2022) Kepala UPT Dishub kota serang mengatakan bahwa pihaknya (Dishub-red) tidak pernah merekomendasikan terkait adanya bangunan liar (Kios) dilahan parkir Rau Trade Center kota serang.
“Kita mah tidak sekali-sekali merekomendasikan hal yg begini, Mengalih fungsikan seperti ini. Kita tidak merekomendasikan. Ada baiknya di ingatkan juga ke koordinator disitu. Sekali lagi saya tidak pernah merekomendasikan dan itu di luar tanggungjawab kami. Jelas Umar kepada Mitrabantennews.com
Dikatakan Umar bahwa pembangunan Auning yang disediakan untuk para pedagang dilahan parkir itu sudah salah dan melanggar aturan kota serang.
“Kantong parkir yang ada di wilayah Rau dan seluruh kota serang tidak boleh di buat auning permanen dari baja ringan karena akan menimbulkan kemacetan total di jalan pasar Rau. Lagian peruntukannya juga jelas kantong parkir. Pungkasnya