KAB. TANGERANG, (MBN) – Diduga bangunan Yayasan Dhammasekha Karuna belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlokasi di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang – Banten. Selasa (15/12/2020).
Pantauan awak media, saat mendatangi lokasi bangunan Yayasan Dhammasekha Karuna. Dan, didalamnya terdapat pula bangunan Taman Kanak – Kanak serta bangunan Sekolah Dasar (SD) Dhammasekha Karuna. Bangunan yang berdiri kokoh, bertembok dinding berhias warna biru putih. Tampak dari pandangan mata, proses bangunan terlihat baru rampung dikerjakan.
Menurut keterangan salah satu guru pengajar, S.H mengatakan, itukan dulu sebelum ini dibangun, dari pihak yayasan sudah mengupayakan untuk IMB nya itu. Cuma kan enggak gampang ya untuk izin mendirikan bangunan itu, prosesnya susah kan ini sudah mau setahun belum jadi.
“kalau yang mengurus ini, bukan dari kita ya. Kita kan disini hanya guru saja,” ucap S.H kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Saat ditemui awak media, H. Abul selaku petugas survey lapangan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, mengatakan,” saya hanya survey lapangan dari titik survey udara tanah tersebut mencapai lebih dari 1000 meter, tapi pengajuan luas tanah hanya 1000 meter. Dan, kenapa bangunan sudah berdiri tapi baru membuat IMB, akan tetapi pihak yang bersangkutan diam saja,” ujar H. Abul kepada awak media, Rabu (16/12/2020).
Sebelum melakukan pembangunan, di wajibkan bagi pemilik untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2001, Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115 tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).
Namun, saat awak media mencoba konfirmasi. Mljd via seluler dan WhatsApp, dirinya tidak berkomentar. Hingga berita ini ditayangkan.
Laporan : AH/Red.