LEBAK, (MBN) -Barisan Kiyai Muda (BARKIM) mengapresiasi kepolisian untuk menangkap youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam.
BARKIM mempercayakan sepenuhnya dalam kasus Muhammad Kece kepada lembaga Kepolisian, karena yang memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti dan memproses secara hukum.
M. Suryana Sekretaris BARKIM, mengucapkan terimakasih atas kinerja kepolisian yang menangkap Muhammad Kece di persembunyiannya di Bali. Selama ini kepolisian serius dan bekerja profesional untuk menangani kasus penistaan agama Islam.
“Kami berharap kasus yang menebar kebencian dan permusuhan juga memecah belah persatuan serta kesatuan bangsa harus diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata M. Suryana
Ia juga meminta masyarakat khususnya umat Muslim agar tidak terpancing dan terprovokasi kasus pernyataan youtuber Muhammad Kece karena, penyampaian melalui kanal Youtube Muhammad Kece masuk dalam unsur penistaan dan penodaan agama Islam.
“Kita percayakan kasus ini ke lembaga kepolisian yang berwenang untuk memproses secara hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Muhammad Kece yang melakukan dugaan penistaan agama Islam disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi