SERANG, Mitra Banten News – Dua residivis jebolan Rutan Pandeglang diringkus personil Unit Reskrim Polsek Ciruas di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang setelah diketahui membobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas.
Tersangka Masturo(39 tahun) ditangkap di tempat kontrakannya di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, sedangkan Khusni alias Unyil (39 tahun) ditangkap di Kampung Pandangan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas.
“Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (27/1/2024) malam dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah tim reskrim menerima laporan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media di Mapolres Serang, Rabu (7/2/2024).
Kapolres mengatakan dua residivis ini tercatat sudah beberapa kali melakukan pencurian. Sasarannya adalah gudang perbengkelan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.
“Kasus pencurian terakhir dilakukan tersangka di bengkel las milik Hikbaludin (38 tahun) di jalan raya Desa Bumijaya pada Rabu (24/1) dini hari,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib.
Dari bengkel milik Hikbaludin ini, pelaku mencuri mesin 3 mesin las berbagai merk, 2 unit pemotog besi, 2 unit bor tembak, 5 unit mesin gurindra, mesin kompresor, 1 unit mesin power dan kabel.
Kapolres menjelaskan aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00. Untuk masuk ke dalam bengkel, pelaku membobol tembok bagian belakang bangunan menggunakan bor tangan.
“Setelah berhasil melubangi tembok, pelaku kemudian membongkar tembok menggunakan linggis. Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil barang. Hasil kejahatan disembunyikan di rumah tersangka Masturo,” kata AKBP Candra.
Dikatakan Kapolres, peristiwa pencurian diketahui pemilik bengkel pada pagi hari saat pemilik akan membuka usaha. Hanya saja, kasus pencurian baru dilaporkan korban ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu (27/1).
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Tersangka MA berhasil diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00, berikut barang bukti hasil kejahatan. Dari pengakuan MA, petugas kemudian meringkus KH di rumahnya sekitar pukul 23.00,” jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka KH alias Unyil diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang diganjar hukuman 8 tahun di Rutan Pandeglang, sedangkan Masturo merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. (Red/har)