SERANG (MBN) – Dua pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer berhasil digulung personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petir dan Baros, Kabupaten Serang.
Tersangka NEA, 35, ditangkap di rumahnya di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, sementara AM, 35, ditangkap di rumahnya di Desa Tejamari, Kecamatan Baros. Dari kedua tersangka pengedar obat keras ini, berhasil diamankan 1.648 butir, diantaranya 1.198 butir pil hexymer dan 450 butir pil tramadol dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 431.000.
“Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Petir dan Baros pada Rabu (9/6) malam dan Kamis (10/6) dini hari,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada media, Jumat (11/6/2021).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Cirangkong. Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NEA di rumahnya sekitar pukul 22.00.
“Dalam penggeledahan ditemukan sekitar 198 butir pil hexymer yang diakui didapat dari tersangka AM. Berbekal dari pengakuan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AM di rumahnya dengan barang bukti 1 pot hexymer berisi 1.000 butir dan tramadol sebanyak 45 kaplet atau 450 butir serta uang hasil jualan obat,” terang Mariyono.
Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka AM merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Serang selama 18 bulan dalam kasus yang sama. Mantan warga binaan asal Aceh ini diketahui baru 3 bulan bebas dari hukuman dab kembali menggeluti bisnis lamanya.
“Dari informasi yang kami dapat, tersangka AM baru 3 bulan bebas dari Rutan Serang dan kembali melakukan bisnis narkoba,” tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Grogol, Jakarta Barat. Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.
“Jadi tersangka mendapatkan obat hexymer dari penjual di sekitaran Grogol. Namun tersangka setiap kali belanja tidak pada satu penjual dan tidak tau di mana tempat tinggalnya,” terangnya.
Kasat menjelaskan dari 1 pot berisi 1.000 butir seharga Rp750 ribu yang dibeli dari Jakarta, tersangka bisa menjual seharga 2X lipat, begitupun dengan obat tramadol, beli Rp25 ribu/kaplet dijual seharga Rp50 ribu/kaplet. (*/har)