PANDEGLANG, (MBN)- Salah satu alat bukti yang menjadi barang bukti satu unit mobil Avanza warna silver belum tahu keberadaannya yang berkaitan kasus yang dialami terdakwa MNW dan telah P21 di Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pandeglang Eswin Sugandhi mewakili para Hakim saat sidang ketiga terdakwa MNW pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021. Ia mengatakan, untuk barang bukti satu unit mobil Avanza warna silver dimana keberadaan pihak Pengadilan Negeri Pandeglang belum tahu dimana unit mobil tersebut.
“Kami dari Pengadilan Negeri Pandeglang belum tahu saat ini, dimana keberadaan satu unit mobil Avanza warna silver tersebut yang menjadi barang bukti dari pihak Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Apakah faktualnya ada di Polres Pandeglang atau ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang,” jelas Eswin, kepada awak media.
Pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2021 beberapa awak media diundang Penerangan Kejaksaan Tinggi Banten, disampaikan keterangan bahwa barang bukti satu unit mobil Avanza warna silver masih ada dan sudah ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Salah satu kuasa hukum terdakwa MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H. , mengatakan, pada faktanya terungkap di persidangan bahwa 3 orang saksi yang dihadirkan JPU ketika dicecar pertanyaan tidak mengetahui mobil Avanza Silver tersebut berada dimana.
“Artinya pada saat pelimpahan P21 barang bukti mobil Avanza Silver tersebut tidak ada dan yang turut membantu dan yang menerima unit tidak diproses oleh Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten,” ujar Ujang Kosasih. (Goes)