CILEGON, (MBN) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memperpanjang program hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencegah penularan COVID-19 hingga 31 Desember 2022. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, sebanyak 13 WBP dinyatakan bebas dengan program asimilasi rumah (asirum).
Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan pemberian asimilasi ini merupakan implementasi Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ini, memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kalapas juga berharap, bagi warga binaan yang menjalani program asimilasi rumah tersebut agar terus mempertahankan kelakuan baik.
“Buat semua yang bebas dengan asirum hari ini, jangan mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah manusia yang berguna dan baik bagi lingkungan sekitar kalian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan meski dinyatakan bebas, warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah.