Mitra Banten News | SERANG – Diduga hendak melakukan tawuran, sebanyak 15 orang remaja yang masih masuk usia pelajar diamankan personil Polsek Ciruas, Polres Serang, Selasa 10 September 2024 malam.
Belasan remaja itu diamankan di Kampung Tanjungan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, setelah sebelumnya diajak duel oleh orang yang tak dikenal.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib mengatakan belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, diamankan anggotanya sekitar pukul 21.05 WIB.
“Sekelompok remaja yang hendak tawuran tersebut kami amankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ciruas,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono kepada Poskota, Rabu 11 September 2024.
Cuaib menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya. Dugaan tawuran itu bermula dari dua remaja bernama Rizki Ramadan dan Akbar yang tengah main di pasar malam Desa Pamong, Kecamatan Ciruas mendapatkan tantangan duel.
“Rizki dan Akbar diajak duel oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan lantaran jumlah orang yang mengajak duel cukup banyak, Rizki dan Akbar memanggil teman-temannya. Beruntung personil Polsek Ciruas yang memperoleh informasi segera datang dan berhasil mencegahnya.
Cuaib menambahkan belasan remaja itu kemudian diamankan, dan pada Rabu 11 September 2024, orangtua belasan remaja itu dipanggil ke Mapolsek Ciruas.
“Hari ini setelah diberikan pembinaan mereka kita serahkan kepada orang tuanya masing-masing,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cuaib meminta kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Orang tua juga harus memperhatikan terkait pergaulan anak-anaknya, agar menjadi perhatian agar tidak terjadi kembali tawuran seperti ini. Apabila anak-anak ini mengulang tawuran seperti ini di kemudian hari akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebelum dipulangkan, belasan remaja itu diminta untuk meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing.