CILEGON, (MBN) – Sebanyak 18 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang dipindahkan ke e Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selasa (25/01)
Total, sebanyak 58 Warga Binaan yang mayoritas merupakan Narapidana Narkoba tersebut diberangkatkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon pada Selasa malam dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Banten. 58 Narapidana tersebut, 40 Warga Binaan berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sedang sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.
Sementara disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto yang sudah lebih dulu tiba di Nusakambangan pada Rabu (26/01) dini hari, pemindahan Narapidana Narkoba ke Pulau Nusakambangan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran gelap Narkoba serta meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya.
Selain sebagai bentuk bentuk komitmen terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kata Tejo Harwanto, pemindahan Narapidana ini tentu saja akan berdampak terhadap pengurangan kepadatan isi Lapas di Wilayah Banten.
“Merupakan langkah pertama yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten di awal Tahun 2022, tentunya upaya ini tidak akan terhenti sampai disini. Kegiatan ini akan berlanjut, sebagaimana arahan pimpinan”, tandasnya.
(ZR)