KOTA TANGERANG (MBN) – Keluarga waris Riman Bin Ecang mengaku sangat berharap agar lokasi lahan yang sekarang dijadikan TPA Rawa Kucing di Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang segera dilakukan proses pembayaran.
Dan menurut M Saman salah seorang keluarga waris kepada wartawan mengaku, lahan TPA seluas 387m2 itu juga konon masih hamparan tanah luas. Bahkan, dahulu sempat dijadikan tempat untuk mencetak bata dan penampungan penjualan pasir milik keluarga.
“Orangtua (almarhum Riman, red) saya bikin usaha cetak bata dan tempat jual pasir sebelum tempat itu jadi TPA,” kata M Saman kepada wartawan ditemui di kediamannya di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (7/2/21).
Pasir dan bata yang dihasilkan dipasarkan ke luar daerah. Dan saat itu pasir dan bata cetakannya salah satunya untuk proses pembanguan fasilitas even olahraga tingkat internasional di bilangan Senayan, Jakarta.
“Pasir sampai tujuh (7) truk dikirim setiap hari buat pembangunan fasiltas olahraga Sea Games di Jakarta,” ungkap M Saman menambahkan.
Dia juga membeberkan, orangtuanya memperoleh lahan dari hasil transaksi jual beli dari Ecang Bin Kaimin pada 15 Deseber 1975.
“Tanah itu diperoleh Almarhum Riman Bin Ecang dari jual beli pada tanggal 15 Desember 1975 antara Riman Bin Ecang dengan Ecang Bin Kaimin dan diketahui oleh Kepala Desa Kedaung Wetan saat itu M Usuf,” tukas M Saman menambahkan.
Maka itu dia menuturkan, keluarga sangat berharap agar proses pembebasan segera berjalan. Sebab, keluarga ingin keadilan lantaran hingga saat ini belum menerima uang pembebasan lahan.
Selanjutnya tambah Septian Prasetyo Kuasa Hukum Keluarga Riman Bin Ecang menambahkan, berdasarkan penjelasan ahli waris, proses perpindahan (sebelum TPA Rawa Kucing berdiri), ke lokasi baru terjadi pada 1990. Ketika itu Kota Tangerang masih menjadi Kota Administratif (Kotif).
Dan Walikota Tangerang menjabat saat itu Djakaria Mahmud, secara lisan meminta kepada Riman Bin Ecang untuk pindah rumah dan usaha. Dengan alasan tanahnya akan digunakan untuk pembangunan TPA Rawa Kucing yang operasionalnya dilakukan pada 1992.
Septian juga menambahkan, saat itu Wali Kota Tangerang Zakaria hanya secara lisan menyampaikan kepada almarhum bahwa tanah tersebut akan diganti rugi oleh pihak Pemkot.
“Namun sampai beliau meninggal pada 1994, proses tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Lalu mantan aktivis ini juga menyebut bahwa sejak 2015 ahli waris sudah berupaya untuk menyelamatkan ganti rugi tanah milik Riman. Dan dia mengaku, sejak lama pula hanya dijanjikan saja oleh sejumlah wali kota yang menjabat saat itu.
“Beberapa wali kota yang menjabat saat itu dan hingga sekarang hanya menjanjikan, uangnya belum sepeserpun diterima keluarga,” tandas Septian.
Laporan : Amir Hidayat / JBB