PANDEGLANG (MBN) – Selain Berbahaya, Tiga titik proyek pembangunan pelebaran jembatan nasional tepatnya di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan anggaran lebih dari 8,2 milyar yang dikerjakan olah PT. Linggar Bhakti Teknika diduga tidak memiliki Ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) seperti diatur dalam Permenhub No. 75 tahun 2015.
Selain itu, perusahaan juga disinyalir Melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad, Ketua Paguyuban Pemuda Cikeusik. Saat ditemui di kediamannya. Ia menyayangkan pekerjaan pelebaran jembatan di wilayah Cikeusik banyak dikeluhkan pengguna jalan karena saat malam minim penerangan dan tenaga kerja lokal diberikan upah sangat rendah.
“Miris, Kontraktor Besar seperti PT. Linggar Bhakti Teknika kerjanya asal. rambu Lalulintas sangat minim dan mempekerjakan orang lokal dengan bayaran murah” Ungkap Ahmad. Jumat (25/6/2021)
Melihat kondisi tersebut, Ahmad menduga bahwa perusahaan tidak memiliki Ijin Andalalin serta mengabaikan undang-undang Cipta Kerja. “Ada indikasi Perusahaan sepertinya tidak punya ijin Andalalin dan melakukan pelanggaran undang-undang cipta kerja”. Ujar Ahmad.
Ditempat berbeda, Salah satu penduduk lokal yang dipekerjakan PT. Linggar Bhakti Teknika mengatakan bahwa ia dan rekannya diberi upah 50 ribu untuk bekerja 24 jam. “Sehari semalam 50 ribu, makan minum bawa sendiri” ujarnya sebari meminta namanya tidak di publikasikan.
Muji, Kepala proyek pelebaran jembatan Cibaliung-Binuangeun belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Wartawan sendiri sudah meminta konfirmasi via pesan WhatsApp dan panggilan telepon tapi yang bersangkutan tidak merespon.
Laporan: Nurjaya Ibo