SERANG, (MBN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk menunda jadwal pembongkaran gedung tempat hiburan malam (THM) yang sedianya dilaksanakan, Selasa (30/11/2021). Namun komitmen Pemkab Serang untuk melakukan eksekusi sesuai amanat peraturan daerah (perda) akan terus dilanjutkan.
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran gedung THM di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu ditunda sementara. “Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Menurut Nanang, personel yang akan bertugas melakukan pengawalan proses pembongkaran THM harus membantu para buruh yang berdemonstrasi, agar aman dan tertib. Termasuk personel kepolisian yang akan diperbantukan dalam proses pembongkaran, harus mengamankan aksi buruh.
“Kami tidak akan menghentikan proses pembongkaran tempat hiburan malam, semua sudah final dan wajib dilakukan sesuai amanat perda. Hanya kami menunda karena harus bersama-sama mengamankan aksi teman-teman buruh,” ujarnya.
Selanjutnya pada Rabu (1/12/2021), kata Nanang, tim akan melakukan rapat finalisasi waktu pembongkaran gedung THM. Termasuk menentukan waktu pembongkaran. “Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pada 26 November lalu, disepakati pembongkaran gedung THM pada 30 November. Disiapkan sekira 500 personel dari terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, dan Satpol PP Kota Cilegon. Selain itu, Pemkab Serang juga telah meminta bantuan Polres Serangkota dan Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu mengawal pembongkaran.
Pembongkaran gedung THM, salah satunya merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian proses, administrasi, pemanggilan, hingga sidak di lokasi THM. Ditemukan telah terjadi pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur. (Red)