SERANG, (MBN) – Satreskrim Polres Serang Polda Banten gelar press conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Selasa (30/05).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan hal tersebut. “Hari ini kami melaksanakan press conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor, dan dalam kurun waktu dua Minggu tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Yudha.
“Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21),” jelas Yudha.
Dalam hal ini Yudha menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut. “Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (08/02) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Adapun yang menjadi pelaku dalam perkara Pencurian dengan pemberatan tersebut adalah MG warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Rangkasbitung dan yang menjadi korbannya adalah saudara SITI MARPUAH (24) warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang,” ucap Yudha.
“Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp3.000.000, kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000 kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp5.700.000 akibat kejadian tersebut SITI MARPUAH mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk di tindak laniuti,” jelas Yudha.
Yudha mengatakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan.” dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.
Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kunci T. “Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya,” jelas Yudha.
Dalam hal ini Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” ujar Yudha.
“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” tambah Yudha.
Dari hasil penangkapan para tersangka masih terdapat DPO. “Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.
Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Yudha mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Yudha.
Terkahir Yudha menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. “Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutup Yudha.
(Red)